Hal itu diketahui saat istri Andi, Inayah, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2017). Inayah menyebutkan beberapa usaha di berbagai bidang yang digeluti Andi.
"Apa sebenarnya pekerjaan suami Anda?" ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar kepada Inayah.
Menurut Inayah, Andi punya usaha di bidang garmen. Dalam beberapa persidangan sebelumnya, Andi disebut beberapa saksi sebagai pengusaha konveksi.
Andi pernah mengaku bahwa ia menawarkan diri kepada Setya Novanto, untuk menjadi rekanan yang mengerjakan kaos dan atribut kampanye Partai Golkar.
(Baca: Andi Narogong, Lulusan SMP yang Mampu Kendalikan Proyek E-KTP)
Selain itu, menurut Inayah, suaminya memiliki sebuah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Namun, dia tidak menjelaskan di mana lokasi SPBE milik Andi.
Kemudian, menurut Inayah, suaminya memiliki usaha karoseri, atau produsen pembuat bodi mobil, bus atau truk. Selain itu, Andi juga memiliki perusahaan di bidang properti.
Beberapa perusahaan yang dimiliki Andi yakni, PT Cahaya Wijaya Kusuma, PT Lautan Makmur Perkasa, PT Aditama Mitra Kencana dan PT Armor Mobilindo.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/28/19423121/andi-narogong-punya-usaha-karoseri-spbe-hingga-properti