Salin Artikel

Hakim Anggap Janji Rp 2 Miliar kepada Patrialis Belum Terlaksana

Basuki terbukti menyerahkan uang 50.000 dolar AS kepada Patrialis melalui Kamaluddin.

Meski demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan salah satu dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat dakwaan, Basuki dinilai menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada Patrialis.

(baca: Dituntut 12,5 Tahun Penjara, Apa Komentar Patrialis Akbar?)

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim sependapat dengan pembelaan penasehat hukum yang menyatakan bahwa Rp 2 miliar tersebut tidak ada kaitannya dengan suap kepada Patrialis.

"Menurut majelis, terhadap uang Rp 2 miliar belum terjadi penyerahan pada Kamaluddin atau Patrialis," ujar majelis hakim Hastono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2017).

Dalam pembelaan, penasehat hukum menyatakan uang Rp 2 miliar yang ditukar 200.000 dollar Singapura tersebut akan digunakan untuk berobat staf Basuki, Ng Fenny di Singapura.

(baca: Anggita Ditawari Patrialis Apartemen dan Rumah Senilai Rp 1-2 M)

Selain itu, menurut penasehat hukum, faktanya permohonan uji materi tidak dikabulkan.

Basuki divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Basuki terbukti bersama-sama dengan stafnya Ng Fenny,  memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada Patrialis melalui Kamaluddin.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/28/13153161/hakim-anggap-janji-rp-2-miliar-kepada-patrialis-belum-terlaksana

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke