Namun, aparat keamanan juga diingatkan untuk lebih teliti soal konteks yang disampaikan termasuk kategori ujaran kebencian atau kritik terhadap pemerintah.
Hal ini disampaikan Al Araf di sela acara pembukaan Workshop "Peran Polri dalam Melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dan Polda Banten”, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Akan tetapi, aturan tersebut dinilainya belum memadai.
"Problemnya adalah Indonesia tidak memiliki aturan yang baik terkait penebaran kebencian, UU ITE itu karet (multi tafsir)," kata dia.
Ke depan, pemerintah harus merevisi UU KUHP dan UU ITE. Dengan demikian, penegakan hukum terkait tindakan ujaran kebencian tidak menjadi diskriminatif.
"Merevisi KUHP dan UU ITE soal oenyebaran kebencian itu penting, supaya aturan penebaran kebencian tidak dirumuskan dalam aturan yang multitafsir. Sehingga, aparat penegak hukum punya indikator," kata Al Araf.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/28/11423761/imparsial-kritik-terhadap-penguasa-jangan-dikategorikan-penebaran-kebencian