Salin Artikel

KPK Minta Pejabat Negara Laporkan Gratifikasi, Ini Caranya

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan agar pejabat negara membiasakan diri menolak gratifikasi oleh berbagai pihak yang memiliki kepentingan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jika tidak dapat menolak karena situasi tertentu, misalnya karena suap diberikan secara tidak langsung, maka sebaiknya dilaporkan kepada KPK.

Laporan disampaikan paling lambat 30 hari kerja setelah gratifikasi itu diterima.

"Sesuai aturan pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Febri melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/8/2017).

Febri mengatakan, pelaporan dapat dilakukan dengan cara langsung ke KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Pelaporan juga bisa melalui email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Selain itu, pelapor juga bisa melalui mekanisme pelaporan gratifikasi online di www.gol.kpk.go.id.

Febri mengatakan, KPK juga bekerja sama dengan UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) yang dibentuk sebagai mitra KPK di inspektorat/unit pengawasan internal atau kepatuhan masing-masing kementerian/lembaga.

Sehingga, pejabat yang tak bisa melaporkan secara langsung ke KPK bisa menyampaikan ke UPG.

"Selanjutnya UPG yang akan berkoordinasi dengan KPK. Ini sepatutnya menjadi salah satu perhatian jika ingin memperkuat pencegahan korupsi dengan penguatan inspektorat," kata Febri.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/26/19463751/kpk-minta-pejabat-negara-laporkan-gratifikasi-ini-caranya

Terkini Lainnya

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke