Salin Artikel

Tak Sependapat dengan Fahri, Masinton Anggap Tak Perlu Perppu Revisi UU KPK

Hal itu disampaikan Masinton menanggapi usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Revisi UU KPK.

"Perppu sifatnya genting dan mendesak. Berkaitan dengan Undang-Undang KPK sudah dua kali diterbitkan Perppu, terkait pergantian Pimpinan KPK yang terjerat kasus hukum. Maka kalau saya melihat sekarang ini belum perlu diterbitkan Perppu itu," ujar Masinton, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Menurut Masinton, belum ada unsur kegentingan yang membuat Presiden Jokowi harus menerbitkan Perppu.

Baca: Pemerintah Belum Terpikir Merevisi UU KPK

Lagipula, lanjut Masinton, jika hendak merevisi UU KPK tak perlu melalui Perppu.

Saat ini, kata dia, revisi UU KPK sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2014-2019.

Dengan demikian, revisi UU KPK hanya perlu dimasukkan dalam prolegnas prioritas tahun 2018.

"Sekarang juga ada dalam prolegnas. Ini sesuatu dalam prolegnas dan bisa dibuka kembali bersama pemerintah dan DPR," lanjut dia.

Baca: Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Usulkan Presiden Terbitkan Perppu

Sebelumnya, Fahri Hamzah mengatakan, revisi UU KPK dimungkinkan menjadi rekomendasi Pansus Hak Angket karena revisi merupakan kerja DPR bersama pemerintah.

Revisi baru bisa dijalankan jika kedua belah pihak menyetujui.

 Jika Presiden setuju, maka revisi UU KPK bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan bisa segera dibahas.  

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/25/17273331/tak-sependapat-dengan-fahri-masinton-anggap-tak-perlu-perppu-revisi-uu-kpk

Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke