Salin Artikel

KPK Sita Rp 20 Miliar Lebih dari OTT Dirjen Hubla

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, dalam OTT ditemukan 33 tas berisi uang di Mess Perwira Dirjen Hubla, yang berlokasi di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Uang dalam puluhan tas itu terdiri dari berbagai mata uang seperti rupiah, dolar AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia, dengan nilai Rp 18,9 miliar. KPK juga menyita rekening sebuah bank yang terdapat saldo Rp 1,174 miliar.

"Sehingga total uang ditemukan di mess adalah sekitar Rp 20,74 miliar," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

(Baca: OTT di Kemenhub, Dirjen Hubla dan Pihak Swasta Ditetapkan sebagai Tersangka)

Khusus untuk kasus suap proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Antonius menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan dalam bentuk rekening ATM. Saldo yang tersisa dalam rekening yakni Rp 1,174 miliar tadi.

"Jadi dalam hal ini rekening dibuka oleh pemberi (Adiputra) dengan nama pihak lain, ini diduga (nama) fiktif, sementara masih didalami ke yang bersangkutan. Kemudian menyerahkan ATM, ke ATB (Dirjen Hubla)," ujar Basaria.

Sementara uang Rp 18,9 miliar dalam 33 tas, KPK menduga uang tersebut berasal dari pihak dan proyek lainnya lagi. Soal pihak dan apa proyeknya sedang di dalami KPK.

"Yang 33 tas tadi, ini masih di dalam proses. Sabar dulu, dari siapa saja, kemudian dalam proyek apa saja," ujar Basaria.

(Baca: Ada Korupsi di Kementeriannya, Menhub Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia)

Sebelumnya, KPK menetapkan Antonius Tonny dan Adiputra sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, diduga ada pemberian hadiah atau janji, atau suap dari Adiputra kepada Antonius.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu ATB dan APK," kata Basaria, dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Suap dari Adiputra tersebut, lanjut Basari, terkait dengan proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Dalam kasus ini, Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Antonius Tonny, selaku pihak yang diduga penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/24/21065561/kpk-sita-rp-20-miliar-lebih-dari-ott-dirjen-hubla

Terkini Lainnya

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke