Salin Artikel

Dalam Rekomendasi Rakernas, PAN Minta DPR Kaji Ulang Perppu Ormas

Ketua Steering Committee Rakernas yang juga Wakil Ketua Umum PAN Didik J Rachbini menilai, Perppu tersebut menimbulkan sejumlah kekhawatiran di masyarakat.

Ia mengatakan, sebagai partai yang lahir di era reformasi, PAN sangat mendukung kebebasan berserikat dan berkumpul karena dijamin UUD 1945.

"PAN menilai Perppu Ormas tersebut perlu dikaji oleh Fraksi PAN secara mendalam di DPR untuk diambil keputusan nantinya di parlemen dengan memerhatikan spirasi masyarakat," ujar Didik, saat membacakan rekomendasi Rakernas PAN, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/8/2017).

Hal senada disampaikan Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto.

Baca: Di Sidang MK, Yusril Bandingkan Perppu Terorisme dengan Perppu Ormas

Meski fraksinya belum memutuskan sikap terkait Perppu ini, PAN menilai Perppu Ormas mengkhawatirkan karena di dalamnya menghilangkan peran pengadilan untuk membubarkan ormas.

Menurut dia, ketentuan ini tak memberi rasa keadilan karena suatu ormas bisa dibubarkan tanpa melalui pembuktian di pengadilan.

"Perppu boleh tetapi pengadilan jangan dihilangkan. Mungkin waktunya dipersingkat atau hukumannya diperberat. Tapi bukan berarti pengadilannya dihilangkan semua," papar Yandri.

"Kami menganggap kan enggak ada kekosongan hukum kan. Jadi kalaupun nanti cenderung menolak ya kami minta mungkin revisi Undang-undang Ormas. Disempurnakan dengan situasi terkini. Banyak solusinya," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/23/16075281/dalam-rekomendasi-rakernas-pan-minta-dpr-kaji-ulang-perppu-ormas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke