Salin Artikel

KY Telusuri Pertemuan Setya Novanto dengan Ketua MA

Pertemuan antara Setya dan Hatta tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), kemarin, Senin (21/8/2017).

"KY menjadikan laporan sebagai salah satu pintu masuk untuk menemukan lebih jauh indikasi dan bukti dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yg mungkin terjadi," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi, saat dihubungi, Selasa (22/8/2017).

Namun demikian, Farid kembali menekankan bahwa penelusuran yang dilalukan KY sebatas melihat ada atau tidaknya kode etik kehakiman yang dilanggar.

(Baca: KY Bentuk Tim Investigasi soal Hilangnya Nama Setya Novanto dalam Berkas Putusan)

"Prinsipnya KY membatasi diri untuk tidak masuk ke dalam pokok perkara, apakah perkara tersebut memiliki muatan politis atau umum," kata Farid.

Sebagaimana mekanisme penyelidikan yang dilakukan KY, Farid menjelaskan, setelah laporan diterima maka KY akan menganalisis, kembali melakukan pemeriksaan laporan yang disampaikan hingga kemudian melakukan Investigasi.

Proses-proses tersebut akan berjalan selama indikasi dugaan pelanggaran Kode etik terjadi memang kuat.

"Sebaliknya jika tidak ditemukan bukti yang kuat ke arah sana, maka nama Hakim pada putusan yg dilaporkan akan direhabilitasi," kata Farid.

Sebelumnya, Ketua GMPR Ahmad Doli Kurnia menuturkan, pertemuan keduanya berlangsung pada 22 Juli 2017 di sela sidang terbuka disertasi politisi Partai Golkar Adies Kadir di Surabaya.

(Baca: GMPG Ingin Temui Ketua MA untuk Klarifikasi soal Bertemu Setya Novanto)

"Pertemuan itu diduga dan dicurigai terjadi dalam upaya Setya Novanto untuk bisa lolos dari jeratan hukum dugaan korupsi dana e-KTP khususnya melalui sidang praperadilan," kata Doli melalui keterangan tertulis, Senin.

GMPG sebelumnya juga menyambangi gedung MA untuk mengklarifikasi pertemuan tersebut. Namun, setelah menunggu kurang lebih satu jam, Hatta tak juga muncul. GMPG pun gagal menemui Hatta Ali.

Doli nenambahkan, kedatangan GMPG kepada KY termasuk agar informasi yang disampaikan bisa diklarifikasi.

"Menyampaikan informasi yang kami peroleh itu, untuk dapat diklarifikasi, diverifikasi dan diproses sebagai aduan," kata dia.

Novanto sendiri telah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, hingga saat ini Novanto belum menentukan langkah hukum apa pun terkait statusnya sebagai tersangka.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/22/20370041/ky-telusuri-pertemuan-setya-novanto-dengan-ketua-ma

Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke