Hal ini disampaikan Kalla mengomentari rencana Kementerian Sekretariat Negara untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau lihat sejarahnya ini kan namanya Monumen Nasional, bukan monumen DKI, walaupun menjadi ikon DKI," kata Kalla di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Apalagi, kata Kalla, Monas ketika itu dibangun oleh Presiden RI pertama yakni Soekarno. Oleh karena itu, pengelolaan Monas perlu sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah pusat.
"Dulu yang bangun Bung Karno. Berarti pemerintah pusat sebenarnya yang membangun itu. Otomatis itu menjadi urusan nasional," kata Kalla.
(Baca: Setneg Belum Lepas Monas ke Pemprov DKI Jakarta)
"Walaupun dimanfaatkan oleh DKI. Meski DKI yang memelihara, menanam pohon dan membangun infrastrukturnya DKI juga," tutup Kalla.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menyerahkan 17 sertifikat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Minggu (20/8/2017) lalu.
Beberapa sertifikat aset yang diserahkan tersebut antara lain Taman Bersih Manusiawi Wibawa (BMW), Balai Kota DKI Jakarta, dan arena pacuan kuda di Pulo Mas.
Sayangnya, hingga kini sertifikat Monas belum tuntas, meski sudah diminta oleh gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat agar sertifikat tanah itu dibuat atas nama Pemprov DKI.
Menteri Sekretariat Negara Pratikno pun menyebut permasalahan sertifikat itu masih dalam pembahasan, antara Pemerintah DKI, Pemerintah Pusat, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/22/20322931/jusuf-kalla--monas-seharusnya-urusan-pemerintah-pusat-bukan-dki