Salin Artikel

Ketua KPK Sebut UU Tipikor Kalah Jauh Dibanding UU Milik Singapura

Menurut Agus, substansi dan efisiensi UU Tipikor masih jauh di bawah UU Tipikor milik Singapura dalam hal pemberantasan korupsi.

"UU antikorupsi kita masih jauh dari UU-nya Singapura. Tahun 1952 mereka sudah membentuk KPK. Kita terlambat," ujar Agus saat menjadi pembicara kunci seminar internasional 'Reconstructing Public Administration Reform to Build World Class Governmet' di gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

Agus menjelaskan, UU Tipikor Singapura telah mengatur mengenai ketentuan korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh dan illicit enrichment.

Norma illicit enrichment mengadopsi peraturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana.

Melalui norma hukum tersebut, pemerintah bisa memantau pejabat yang memiliki peningkatan harta kekayaan secara mencurigakan.

"Mereka sudah mirip dengan UNCAC (The United Nations Convention against Corruption) Sudah ada pengaturan korupsi di sektor swasta, illicit enrichment dan perdagangan pengaruh. Kalau kita kan hanya kerugian negara dan penyelenggara negara. UU kita belum efektif menangkal korupsi, apalagi di sektor swasta," ucapnya.

Dalam seminar tersebut hadir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dan Kepala LAN Adi Suryanto.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/21/11212731/ketua-kpk-sebut-uu-tipikor-kalah-jauh-dibanding-uu-milik-singapura

Terkini Lainnya

Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Nasional
Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Nasional
Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Nasional
Tarif Cukai Rokok Tinggi, Anggota DPR Usulkan Ada Klasifikasi untuk Produk UMKM

Tarif Cukai Rokok Tinggi, Anggota DPR Usulkan Ada Klasifikasi untuk Produk UMKM

Nasional
Megawati Diminta Lanjutkan Jadi Ketum, PDI-P Dianggap Butuh Figur Teruji

Megawati Diminta Lanjutkan Jadi Ketum, PDI-P Dianggap Butuh Figur Teruji

Nasional
Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke