Senjata airsoft gun jenis laras panjang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan pada Selasa (15/8/2017) malam hingga Rabu (16/8/2017) dini hari.
Menurut Setyo, ada aturan tersendiri terkait kepemilikan airsoft gun.
"Mengenai airsoft gun kan nanti kami lihat karena itu ada aturan tersendiri," kata Setyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).
Baca: Dari Rumah Bos First Travel, Polisi Sita 9 "Airsoft Gun" Laras Panjang
Setyo mengatakan, kepemilikan airsoft gun harus ada izin dari Pesatuan Penembak Indonesia (Perbakin).
"Airsoft gun harus didaftarkan dan harus anggota dari Perbakin. Tapi kalau dia ikut kegiatan yang lain, yang untuk ini adalah beberapa organisasi yang lain yang to work in gitu-gitu, juga harus mendaftarkan. Artinya, semuanya harus terdaftar," kata Setyo.
Menurut Setyo, pemilik airsoft gun yang tak melapor ke Perbakin bisa dianggap melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain itu, ditemukan juga 47 buku tabungan atas nama Andika dan Anniesa.
Ada juga buku tabungan milik beberapa perusahaan dan yayasan atas nama kedua tersangka. Penggeledahan juga dilakukan di butik Anniesa di Kemang.
Polisi mengamankan kunci butik tersebut.
"Ada juga satu tas berisi dokumen," kata Martinus melalui keterangan tertulis, Rabu (16/8/2017) malam.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/18/16433981/polisi-dalami-legalitas-airsoft-gun-milik-bos-first-travel