Salin Artikel

Perppu Ormas Terbit, Pemerintah Dinilai Gagal Paham Dua Persoalan Ini

Pertama, Pemerintah gagal memahami kewenangan yang dimiliki Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kedua, Pemerintah juga gagal memahami bagaimana mengatasi persoalan ekstrimisme dan radikalisme yang salah satunya berujung pada tindakan intoleransi di dalam negeri.

"Kami pandang, persoalan Perppu ormas diakibatkan karena kegagalan pemerintah dalam memahami secara utuh aturan hukum yang sudah berlaku dan masalah ekstrimisme, radikalisme," yang ada di Indonesia," kata Al A'raf di Jakarta, Minggu (13/8/2017).

Baca: Perppu Ormas Dinilai Bukan Solusi Atasi Ekstrimisme dan Radikalisme

Menurut Al A'raf jika Pemerintah paham akan dua persoalan tersebut secara mendalam, Perppu Ormas yang saat ini terus menuai pro dan kontra tidak akan pernah diterbitkan.

"Perppu ormas tidak perlu keluar untuk mengatasi berbagai tindakan tadi. Itu kalau Pemerintah cukup dalam memahami ekstrimisme dan radikalisme serta aturannya secara lengkap," tegas Al A'raf.

Al A'raf pun menegaskan, terbitnya Perppu ormas tersebut semakin memperumit kebinekaan dan intoleransi yang ada di Indonesia.

"Jadi ini justru menjadi benih justifikasi menguatnya radikalisme. Karena negara dianggap subyektif. Itu membahayakan kondisi demokrasi di Indonesia. Pemerintah harus tanggung jawab Perppu ini," tutup Al A'raf.

Baca: Menurut Fahri Hamzah, Jokowi Disebut Diktator karena Terbitkan Perppu Ormas

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/13/19043431/perppu-ormas-terbit-pemerintah-dinilai-gagal-paham-dua-persoalan-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke