Sebab, menurut Eko, saat ini masih banyak pemangku kepentingan yang masih main-main dengan dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat.
Terlebih dengan nilainya yang luar biasa besar mencapai Rp 60 triliun.
"Kasus Pamekasan ini bukan yang terakhir. Karena masih ada pemangku kepentingan yang masih main-main di dana desa," kata Eko di Jakarta, Kamis (10/8/2017).
(baca: Menteri Eko: Dana Desa Diselewengkan, Jangan Takut Lapor ke 1500040)
Ia menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan main-main untuk menjebloskan para pemangku kepentingan yang masih nakal, mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri dari dana desa.
"Saya ingatkan lagi pemangku kepentingan yang main-main dengn dana desa akan kita proses. Kita enggak persuasif lagi," tegas Eko.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengingatkan agar dana desa mendapatkan perhatian dan pengawasan yang dilakukan terus menerus.
(baca: Jokowi: Dana Desa Gede Banget, Harus Ada Pengawasan)
Sebab, anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk dana desa sangat besar.
Pada tahun pertama dana desa yang diturunkan mencapai Rp 20 triliun. Angkanya naik menjadi Rp 47 triliun pada tahun kedua dan menjadi Rp 60 triliun pada tahun ketiga.
Sejak awal, Jokowi berharap dana desa bisa berdampak positif terhadap perputaran uang di desa dan menaikkan daya beli masyarakat.
Dana desa, kata dia, harus direncanakan dan dikelola dengan baik.
(baca: Kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK di Pamekasan)
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Kasus ini bermula saat sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.
Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.
Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo. Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/10/20055171/menteri-eko--masih-ada-pemangku-kepentingan-yang-main-main-dana-desa