Irvanto merupakan keponakan Ketua DPR, Setya Novanto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Menurut Febri, Irvanto akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Irvanto pernah diperiksa untuk dua tersangka mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Baca: Ini yang Didalami KPK dari Kesaksian Keponakan Setya Novanto
Irvan juga pernah bersaksi untuk keduanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kediaman milik Irvanto di Komplek Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017).
Menurut Febri, dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Saat bersaksi di pengadilan, Irvanto mengaku pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Dalam persidangan, Irvan mengakui bahwa dia adalah keponakan dari Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Keikutsertaan Irvan dalam proyek e-KTP diawali undangan uang ia terima untuk berkumpul di Ruko Fatmawati.
Ruko tersebut milik Vidi Gunawan, yang merupakan adik kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam prosesnya, menurut Irvan, ia dan beberapa perusahaan bersatu membentuk Konsorsium Murakabi dan mengikuti lelang proyek e-KTP yang diadakan Kementerian Dalam Negeri.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/08/11040041/kpk-jadwalkan-pemeriksaan-keponakan-setya-novanto