Salin Artikel

Polisi Temukan Dugaan Pelanggaran Produk Beras Lain oleh PT IBU

Hasilnya, penyidik menemukan bahwa ada sejumlah merek beras lain yang ternyata juga diduga melanggar hukum.

"Di pemeriksaan produk lainnya kami telah menemukan titik terang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan melalui penyampaian informasi melalui label tersebut," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, saat ditemui akhir pekan (4/8/2017).

Namun, Martinus enggan menyebutkan beras merek apa saja yang dimaksud. Di kemasan itu, terdapat label nilai gizi dan kualitas beras yang tidak sesuai dengan semestinya.

Dugaan pelanggaran yang sama juga terjadi pada kemasan beras merk Maknyuss dan Ayam Jago.

Pertama, soal tabel yang memuat angka kecukupan gizi (AKG). Di sana tertera persentase gizi yang bisa terpenuhi oleh manusia jika mengkonsumsi beras tersebut.

Menurut Martinus, semestinya, yang tertera di kemasan beras bukan tabel AKG, melainkan komposisi beras. AKG hanya dicantumkan di kemasan makanan olahan.

Polisi juga mempermasalahkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) keluaran 2008 di kemasan itu. PT IBU juga mengklaim produk mereka adalah beras premium. Padahal, dalam ketentuan SNI 2008, kualitas beras ditentukan dengan indikator mutu 1 hingga mutu 5.

Indikator beras medium dan premium baru ditetapkan dalam SNI 2015. Setelah dicek di laboratorium pun kualitasnya di bawah mutu yang baik.

Mutu tersebut tak sebanding dengan harga yang dibanderol untuk beras merek Maknyuss senilai Rp 13.700 per kilogram dan Rp 20.400 perkilogram untuk merek Ayam Jago. Menurut Martinus, informasi yang tercantum di kemasan itu akan menyesatkan masyarakat.

"Pada label tersebut memuat informasi yang dapat menyesatkan masyarakat dan kosumen yang pada gilirannya hak-hak konsumen bisa terabaikan," kata Martinus.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Direktur Utama PT IBU Trisnawan Widodo sebagai tersangka. Dia dianggap bertanggung jawab atas sejumlah kecurangan PT IBU yang dianggap menyesatkan kosumen.

Atas perbuatannya, Trisnawan dijerat Pasal 382 BIS tentang Perbuatan Curang dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf (e), (f), (g) atau Pasal 9 ayat (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penyidik juga menyasar Trisnawan dengan tindak pidana pencucian uang.

"Dengan penelusuran terhadap hasil kejahatan yang dilakukan. Karena dimulai dari adanya pelanggaran terhadap undang-undang pangan, perlindungan konsumen, dan pasal 382 BIS. Kita lengkapi ini dulu sambil telusuri hasil kejahatan," kata Martinus.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/06/16495331/polisi-temukan-dugaan-pelanggaran-produk-beras-lain-oleh-pt-ibu

Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke