Salin Artikel

Lembaganya Sering Dilaporkan Pungli, Ini Tanggapan Menkumham

Meski demikian, Yasonna mengakui usaha yang maksimal tersebut masih belum sempurna, terutama di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Di lapas, memang masih ada beberapa masalah, tapi kami terus mengurai masalahnya. Tentu belum sempurna," kata Yasonna melalui pesan singkat, Selasa (1/8/2017).

Yasonna mengatakan, berbagai terobosan sebenarnya sudah dilakukan Kemenkumham untuk membenahi sistem birokrasi dan pelayanan masyarakat.

Menurut Yasonna, Kemenkumham termasuk penerima penghargaan dalam kategori sistem pelayanan online dalam beberapa tahun ini. Dengan sistem berbasis internet tersebut, menurut Yasonna, akan sangat mengurangi kesempatan terjadinya pungutan liar.

Misalnya, untuk keperluan kenotarisan atau badan hukum, masyarakat tidak perlu lagi berhadapan dengan manusia untuk mengurus perizinan. Segalanya telah dapat dilakukan melalui sistem online.

"Di Imigrasi, kami sudah juga melakukan pembenahan yang sangat signifikan. Calo-calo juga sudah boleh dikatakan hampir tidak ada lagi," kata Yasonna.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menuturkan, sejak dibentuk pada 20 Oktober 2016 hingga 19 Juli 2017, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) telah menerima sebanyak 31.110 pengaduan.

Dari seluruh aduan masyarakat, ada sepuluh instansi pemerintah yang sering diadukan. Salah satunya adalah Kementerian Hukum dan HAM.

(Baca: Ini 10 Kementerian/Lembaga yang Banyak Diadukan Terkait Pungli)

Meski demikian, menurut Yasonna, pihaknya tidak pernah diberitahu oleh tim saber pungli dan tidak pernah ada operasi tangkap tangan terhadap jajaran di Kemenkumham.

Bahkan, menurut Yasonna, ia pernah secara pribadi meminta kepada ketua tim saber pungli untuk memantau secara khusus pungli di kementeriannya dan melakukan tangkap tangan jika diperlukan.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/02/08430781/lembaganya-sering-dilaporkan-pungli-ini-tanggapan-menkumham

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke