Salin Artikel

Ada Usulan KUHP Memuat Pasal Pembunuhan Presiden dan Wapres

Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan permohonan uji materi pasal makar dalam KUHP yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (1/8/2017).

Menurut Andi, yang harus dilengkapi yakni pemidanaan bagi pembunuh presiden dan wakil presiden.

"Membunuh presiden (dan wakil presiden), dihukum mati. Tapi mencoba membunuh presiden, nembak tapi tidak kena, seumur hidup. Harus ada pasal itu di dalam KUHP. Jangan kayak sekarang, tidak ada," ujar Andi.

Baca: Saksi: Pemerintah, Aparat, hingga Profesor Hukum Tak Paham Pasal Makar

Selain itu, pasal yang harus diperjelas terkait penjelasan pasal makar.

Menurut dia, harus ada penjelasan detil dan rinci tindakan apa yang dikategorikan sebagai makar.

Penjelasan rinci tersebut berguna agar penegak hukum punya pegangan dalam menindak tindakan yang mengancam keberlangsungan negara.

"Kalau cuma omong-omong, ayo kita ganti Pancasila, enggak apa-apa. Itu hak orang. Entah MPR mau terima atau tidak kan itu urusan lain lagi. Kecuali sudah bikin kericuhan dan kerusuhan, itu baru," ujar Andi.

Pasal definisi makar, menurut dia, seharusnya juga mengikuti ketentuan pada tindak pidana percobaan dan tindak pidana murni.

"Jadi misalnya percobaan kudeta, hukumannya seumur hidup. Kalau kudeta, gagal, hukuman mati. Seperti di Aceh dulu itu ya harusnya hukuman mati. Karena sudah terjadi kan," ujar Andi.

Andi mendorong agar DPR yang tengah membahas revisi KUHP menyerap aspirasinya.  

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/01/19280181/ada-usulan-kuhp-memuat-pasal-pembunuhan-presiden-dan-wapres-

Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke