Salin Artikel

Ada Usulan KUHP Memuat Pasal Pembunuhan Presiden dan Wapres

Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan permohonan uji materi pasal makar dalam KUHP yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (1/8/2017).

Menurut Andi, yang harus dilengkapi yakni pemidanaan bagi pembunuh presiden dan wakil presiden.

"Membunuh presiden (dan wakil presiden), dihukum mati. Tapi mencoba membunuh presiden, nembak tapi tidak kena, seumur hidup. Harus ada pasal itu di dalam KUHP. Jangan kayak sekarang, tidak ada," ujar Andi.

Baca: Saksi: Pemerintah, Aparat, hingga Profesor Hukum Tak Paham Pasal Makar

Selain itu, pasal yang harus diperjelas terkait penjelasan pasal makar.

Menurut dia, harus ada penjelasan detil dan rinci tindakan apa yang dikategorikan sebagai makar.

Penjelasan rinci tersebut berguna agar penegak hukum punya pegangan dalam menindak tindakan yang mengancam keberlangsungan negara.

"Kalau cuma omong-omong, ayo kita ganti Pancasila, enggak apa-apa. Itu hak orang. Entah MPR mau terima atau tidak kan itu urusan lain lagi. Kecuali sudah bikin kericuhan dan kerusuhan, itu baru," ujar Andi.

Pasal definisi makar, menurut dia, seharusnya juga mengikuti ketentuan pada tindak pidana percobaan dan tindak pidana murni.

"Jadi misalnya percobaan kudeta, hukumannya seumur hidup. Kalau kudeta, gagal, hukuman mati. Seperti di Aceh dulu itu ya harusnya hukuman mati. Karena sudah terjadi kan," ujar Andi.

Andi mendorong agar DPR yang tengah membahas revisi KUHP menyerap aspirasinya.  

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/01/19280181/ada-usulan-kuhp-memuat-pasal-pembunuhan-presiden-dan-wapres-

Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke