"Vidi Gunawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017).
Dalam persidangan, Andi mengakui pernah memberikan uang 1,5 juta dollar AS kepada mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Menurut Andi, penyerahan uang dilakukan melalui adiknya, Vidi Gunawan.
(Baca: Setya Novanto Tersangka, JK Ingatkan Golkar Jaga Eksistensi)
Vidi juga disebut terlibat menjadi anggota Tim Fatmawati yang ikut mengatur proses pengadaan proyek e-KTP. Di dalam dakwaan disebutkan, di sebuah ruko di Jalan Fatmawati milik Andi Narogong, terjadi pembahasan rancangan proyek hingga menetukan besaran anggaran proyek e-KTP.
Tim Fatmawati dinilai berperan penting dalam proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut. KPK juga sudah mencegah Vidi untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/24/11174021/dalami-peran-novanto-di-kasus-e-ktp-kpk-periksa-adik-andi-narogong