Salin Artikel

Mendagri Ingin RUU Pemilu Diputuskan Malam Ini Juga

Hingga malam ini, rapat paripurna yang mengagendakan pengambilan keputusan masih di-skors, untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi di DPR melakukan lobi-lobi.

"Ini Undang-undang segera diselesaikan karena ini mengatur pekerjaannya, gaweannya partai politik," kata Tjahjo ditemui di sela-sela sidang Paripurna.

"Saya masih percaya dengan DPR, dengan lobi tahap kedua sampai jam 8," imbuh politisi PDI-Perjuangan itu.

(Baca: Pembahasan RUU Pemilu, Enam Fraksi Siap "Voting" Terbuka)

Tjahjo yakin fraksi-fraksi di DPR dapat menemukan titik temu kesepakatan isu krusial yang belum disepakati. Oleh karena itu, dia berharap pengambilan keputusan RUU Pemilu tidak akan ditunda sampai Senin pekan depan.

"Kan enggak mungkin yang mau punya kerja dikatakan (malah) menghambat. Saya yakin enggak," katanya.

"Soal masih bersikukuh, hargai dong. Itu kan sikap, sah-sah saja. Saya yakin pimpinan DPR akan arif," ucap Tjahjo.

Pemerintah bertahan

Sementara itu, dari sisi pemerintah sendiri, Tjahjo mengatakan pemerintah masih bertahan dengan ambang batas pencalonan Presiden 20 persen dari perolehan kursi DPR atau 25 persen dari perolehan suara nasional.

Menurut Tjahjo, hal-hal yang sudah baik tentu saja mesti dipertahankan. Dia bilang tidak pernah ada masalah dengan ambang batas pencalonan Presiden di dua kali Pilpres sebelumnya.

Mahkamah Konstitusi pun, kata Tjahjo, juga tidak mempermasalahkan soal ambang batas, karena hal itu adalah domain pembuat Undang-undang.

"Yang sudah baik kenapa harus diturunkan," tutur Tjahjo.

"(Karena) Apa? Takut calon tunggal? Enggak ada. Sudah ada rambu-rambunya," pungkas Tjahjo.

Pengambilan keputusan RUU Pemilu masih cukup alot dalam rapat paripurna, Kamis (20/7/2017). Setidaknya masih ada tiga opsi paket yang berkembang di dalam forum.

Paket A terdiri dari presidential threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, metode konversi suara sainte lague murni, dan jumlah kursi per daerah pemilihan 3-10.

Ada enam fraksi yang mendukung opsi ini yakni PDI-P (109 kursi), Golkar (91 kursi), Hanura (16 kursi), PKB (47 kursi), dan Nasdem (35 kursi).

Paket yang dipilih oleh keenam fraksi tersebut sedianya sama dengan usulan pemerintah, terutama dalam hal presidential threshold.

Sementara opsi paket B yakni presidential threshold 0 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, metode konversi suara kuota hare, dan jumlah kursi per daerah pemilihan 3-10 masih menginginkan musyawarah mufakat.

Ketiga fraksi yang mendukung opsi ini yakni Gerindra (73 kursi), PKS (40 kursi), dan Demokrat (61 kursi).

Opsi lainnya dimunculkan yakni Opsi C. Opsi C mencakup presidential threshold 10-15 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, jumlah kursi per daerah pemilihan 3-10, dan metode konversi suara kuota hare.

Opsi C dimunculkan oleh PAN (49 kursi).

Seluruh fraks sepakat agar RUU Pemilu diputuskan melalui musyawarah mufakat. Namun, apabila hal tersebut tak bisa dilakukan, maka voting akan ditempuh.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/20/20145721/mendagri-ingin-ruu-pemilu-diputuskan-malam-ini-juga

Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke