Salin Artikel

Atut Chosiyah Divonis 5,5 Tahun Penjara

Atut juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Masud saat membacakan amar putusan, Kamis.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Atut tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Meski demikian, Atut bersikap sopan selama persidangan, mau mengakui perbuatan dan telah mengembalikan uang Rp 3,8 miliar.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Atut dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Menurut hakim, Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Ia dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Atut terbukti melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012.

Selain itu, Atut melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten.

Atut ikut berperan memenangkan pihak-pihak tertentu untuk menjadi rekanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, bersama-sama dengan adik kandungnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dalam kasus ini, proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, dikendalikan oleh Wawan. Atut terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar.

Sementara itu, Atut terbukti melakukan pemerasan terhadap empat kepala dinas di Pemprov Banten. Uang senilai Rp 500 juta itu digunakan untuk kepentingan Atut dalam rangka mengadakan kegiatan Istighosah.

Atut terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/20/14514601/atut-chosiyah-divonis-5-5-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke