Salin Artikel

F-Gerindra: 'Presidential Threshold' Bertentangan dengan UU

Pasalnya, pemilu presiden dan pemilu legislatif 2019 digelar serentak.

Di sisi lain, hasil perolehan suara pemilu legislatif 2014 sudah digunakan untuk Pemilu Presiden 2014.

Dengan demikian, menurut Gerindra, hasil Pileg 2014 tidak bisa dipakai lagi dalam Pilpres 2019.

"Apakah mungkin, tiket yang sudah kita robek untuk pertunjukan pesta demokrasi tahun 2014, mau kita gunakan pada pesta demokrasi berikutnya?" kata Ahmad saat menyampaikan pandangan mini Fraksi Gerindra terkait RUU Pemilu dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

"Logika ini yang selalu kami pertanyakan. Bukan soal threshold-nya. (Tetapi) Penggunaan dua kali yang dalam pandangan kami, ini belum sesuai dan bahkan bertentangan dengan Undang-undang yang ada," tambah Ahmad.

(baca: Debat Presidential Threshold Mengerucut Dua Opsi, Akan Ada Kompromi?)

Ahmad menambahkan, pihaknya menginginkan proses demokrasi dilakukan dengan landasan yang konstitusional.

"Jika ini diteruskan, threshold 10 persen atau 15 persen atau 20 persen atau 25 persen, menurut pandangan Partai Gerindra ini tidak sesuai bahkan bertentangan dengan Undang-undang," ucapnya.

Akan tetapi, lanjutnya, apabila dalam sidang paripurna ini masih ada perbedaan pandangan antara fraksi di DPR, Gerindra mengedepankan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan.

"Namun, jika forum ini berkehendak voting, Partai Gerindra tetap berpandangan ambang batas presiden tidak sesuai bahkan bertentangan dengan Undang-undang. Kami tidak ingin Pemilu 2019 dicederai dengan pandangan-pandangan inkonstitusional," pungkasnya.

DPR akan melakukan pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial RUU pada rapat paripurna DPR, Kamis.

Selain presidential threshold, empat isu lain, yakni parliamentary threshold, sebaran kursi perdaerah pemilihan, metode konversi suara, dan sistem pemilu.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/20/14462851/f-gerindra--presidential-threshold-bertentangan-dengan-uu

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke