Salin Artikel

Setya Novanto, "The Untouchable" yang Penuh Kontroversi....

Meski memilki karir politik yang moncer, namun jalan penuh kontroversi begitu melekat di setiap langkah pria kelahiran Bandung, 61 tahun lalu ini.

Sejak tahun 2001, namanya sudah mulai dikaitkan dengan perkara korupsi. Saat itu, aparat penegak hukum tengah menelusuri soal kasus hak tagih piutang Bank Bali.

Semenjak itu, satu per satu kasus korupsi mulai membayangi Novanto bersamaan dengan semakin tingginya posisi yang dimiliki Novanto di Partai Golkar.

Setelah KPK berdiri, Novanto juga selalu menjadi "tamu setia" lembaga anti-rasuah. Dia kerap diperiksa sebagai saksi kasus-kasus korupsi.

(Baca: Lika-liku Setya Novanto dan Kasus-kasus Korupsi yang Diusut KPK)

Tak hanya persoalan hukum, Novanto juga sempat berurusan dengan komite etik DPR atau Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dua kali sudah Novanto diperiksa MKD untuk tindakannya yang dianggap melanggar etika.

Namun, dari sejumlah perkara hukum hingga kasus etika, nama Novanto selalu bersih. Hanya sanksi teguran, satu-satunya yang dia dapat. "The Untouchable", kata sejumlah orang melihat kelihaian Novanto berkelit dari setiap persoalan yang menerpanya.

Akan tetapi, pada Senin (17/7/2017) malam, KPK mengumumkan bahwa Novanto ditetapkan sebagai tersagka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Bagaimana kilas balik perjalanan Novanto yang penuh kontroversi? Berikut fakta-fakta menarik yang dihimpun Kompas.com:

Dikaitkan dengan kasus korupsi sejak 2001

Sejak tahun 2001 namanya disebut dalam sejumlah kasus korupsi. Di tahun itu, nama Novanto disebut pertama kali terkait kasus hak tagih piutang Bank Bali yang menyebabkan kerugian negara nyaris Rp 1 triliun dari total tagihan sebesar Rp 3 triliun.

Kasus Bank Bali masih menyisakan buron Djoko Tjandra yang juga merupakan bos Grup Mulia. Dalam dakwaan, jaksa menyebut nama Setya Novanto.

Pada tahun 2010, Setya juga diberitakan diduga terlibat dalam penyelundupan beras impor dari Vietnam, sebanyak 60.000 ton.

Selalin dua perkara hukum di atas, nama Novanto sering disebut dalam berbagai kasus di KPK, seperti suap Ketua MK Akil Mochtar, kasus PON Riau dan korupsi e-KTP.

(Baca: 10 Fakta Sidang soal Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP)

Namun, Novanto belum pernah dinyatakan bersalah dalam kasus hukum apa pun. Itulah kemudian banyak yang menyebutnya sebagai "The Untouchable" hingga akhirnya kini KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. 

Di dalam kasus suap PON Riau, KPK mendalami keterlibatan Novanto dengan menggeledah ruangan Setya di lantai 12 Gedung DPR. Penggeledahan itu adalah upaya mengembangkan kasus yang sudah menjerat mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, yang juga politikus Partai Golkar.

Terkait kasus ini, Setya membantah keterlibatannya. Dia juga membantah pernah menerima proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON Riau atau memerintahkan pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Riau (Dispora Riau) untuk menyerahkan uang suap agar anggaran turun.


Pada kasus Akil Mochtar, Novanto pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Kasus ini menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar yang juga mantan politikus Partai Golkar. Nama Novanto sempat disebut dalam rekaman pembicaraan antara Akil Mochtar dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jatim sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Zainuddin Amali.

Pesan BBM tersebut berisi permintaan uang Rp 10 miliar dari Akil kepada Zainuddin.

"Ya cepatlah, pusing saya menghadapi sekjenmu itu, kita dikibulin melulu aja. Katanya yang biayai Nov sama Nirwan B? menurut sekjenmu, krna (karena) ada kepentingan bisnis disana. Jd (jadi) sama aku kecil2 aja, wah.. gak mau saya saya bilang besok atw (atau) lusa saya batalin tuh hasil pilkada Jatim. Emangnya aku anggota fpg (Fraksi Golkar di DPR)?" demikian bunyi pesan BBM yang dikirimkan Akil.

Saat dikonfirmasi mengenai pesan BBM ini, Novanto membantah adanya permintaan uang dari Akil. Dia mengaku telah melarang Zainuddin mengurus masalah Pilkada Jatim. Dia juga mengakui bahwa hubungan Akil dengan Golkar tidak baik karena banyak perkara sengketa pilkada di MK yang tidak dimenangi Golkar.

Dari "Papa Minta Saham" hingga Donal Trump

Kontroversi Setya Novanto yang paling menyita perhatian adalah kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden saat meminta jatah saham PT Freeport Indonesia. Kasus ini telah membuat marah Presiden Joko Widodo.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berdasarkan aduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sebuah rekaman yang berisi percakapan Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin membuat Presiden Jokowi marah.

(Baca: Setya Novanto, Si "Licin" Penuh Kontroversi Pemimpin Baru Partai Golkar)

Rekaman menunjukkan Novanto dan Riza meminta saham kepada Maroef. Keterangan dari Sudirman, Maroef, dan Novanto juga sudah didengarkan dalam sidang MKD. Sebanyak 17 anggota MKD menyatakan Novanto melanggar kode etik.

Menjelang MKD menjatuhkan vonis, Novanto langsung mengambil langkah cepat mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR. Dengan pengunduran diri itu, MKD langsung menutup sidang dan menganggap kasus selesai tanpa ada putusan resmi yang dikeluarkan lembaga etik DPR ini.

Namun, tak lama berselang Novanto kembali terpilih menjadi Ketua DPR RI menggantikan Ade Komaruddin yang tersandung kasus pelanggaran kode etik.


Kasus "Papa Minta Saham" ini juga masuk dalam ranah penyelidikan Kejaksaan Agung dengan dugaan pidana pemufakatan jahat. Novanto juga sudah sempat diperiksa oleh Kejagung. Akan tetapi, kasus itu kini mandek setelah Kejagung tidak berhasil mendapatkan keterangan dari Riza Chalid yang tidak diketahui keberadaannya itu.

Tak hanya itu, Novanto juga sempat membuat heboh publik saat hadir dalam kampanye presiden AS dari Partai Republik, Donald Trump pada 2015 Saat itu Novanto melakukan kunjungan kerja DPR ke Amerika Serikat pada September 2015.

Ia bersama rombongan pun hadir di lokasi kampanye Trump dan diperkenalkan kepada publik. Akibat kejadian itu, Novanto bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan mendapat teguran.

Proses pemeriksaan MKD ini sempat menjadi perdebatan karena dilakukan diam-diam. Tiba-tiba saja, MKD langsung menjatuhkan sanksi ringan kepada dua pimpinan DPR itu.

Tersangka kasus e-KTP

Setelah berkali-kali diperiksa, KPK akhirnya menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus E-KTP. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.

Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/18/05050071/setya-novanto-the-untouchable-yang-penuh-kontroversi-

Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke