Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Kami melihat ini perkara politik dibanding perkara hukum," kata Dave saat dihubungi, Senin (17/7/2017).
Ia mengimbau agar ada sikap saling menghormati antara Golkar dan KPK. Dalam hal ini, KPK mentersangkakan Novanto karena ada dugaan keterlibatan dalam kasus e-KTP namun belum menyertakan bukti-bukti nyata.
"Harus saling menghormati lah. Kami menghormati KPK menjalankan aktivitasnya dan kami juga meminta KPK menghormati posisi ketua umum dan juga sebagai ketua DPR," tutur Anggota Komisi I DPR RI itu.
(Baca: 10 Fakta Sidang soal Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP)
Dalam waktu dekat Golkar juga akan segera menyelenggarakan rapat pengurus DPP untuk menyiapkan strategi berikutnya.
"Untuk menentukan langkah-langkah strategi kami ke depan supaya semuanya jangan ada yang salah bicara supaya semua bicara sesuai dengan arahan-arahan partai dan tidak ada kader yang berbicara berbeda dari arahan partai," kata dia.
KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
(Baca: Lika-liku Setya Novanto dan Kasus-kasus Korupsi yang Diusut KPK)
Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/17/22124291/wasekjen-golkar-duga-penetapan-tersangka-novanto-politis