Salin Artikel

Pansus Angket Pelindo Minta KPK Segera Tindak Lanjuti Hasil Audit BPK

Kedatangan Pansus Angket Pelindo dalam rangka menyerahkan laporan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perpanjangan kontrak JICT.

Rombongan Pansus Angket Pelindo dipimpin Ketua Pansus, yakni Rieke Diah Pitaloka. Turut mendampingi Darmadi Durianto serta Daniel Johan.

"Kami hari ini akan menyampaikan auditnya, karena audit ini juga atas permintaan Pansus. Kami akan serahkan ke KPK agar kemudian dilanjutkan proses hukumnya," kata Rieke kepada wartawan setibanya di Gedung KPK.

(baca: BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara pada PT Pelindo II Rp 4,08 Triliun)

Anggota Komisi VI DPR-RI itu menyampaikan, audit investigatif BPK atas Pelindo mencakup empat hal, yaitu perpanjangan kontrak JICT, perpanjangan kontrak Koja, proyek Kalibaru (New Priok), serta penerbitan obligasi global (global bond) senilai 1,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp 20,8 triliun pada 23 April 2015 silam.

Saat ini, BPK telah mengeluarkan audit investigatif tahap pertama.

"BPK memberikan hasil audit perpanjangan kontrak JICT, bahwa terjadi indikasi berbagai pelanggaran terhadap hukum Indonesia yang kerugiannya mencapai Rp 4,08 triliun," kata Rieke.

(baca: Hampir 1,5 Tahun Jadi Tersangka KPK, Ini Tanggapan RJ Lino)

Mengenai siapa yang harus bertanggungjawab atas potensi kerugian tersebut, Rieke mengatakan, proses hukumnya diserahkan pada KPK.

Namun, terkait dengan kasus lain, yakni korupsi quay container crane (QCC), Rieke meminta agar proses hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II yakni RJ Lino yang kini sudah berstatus sebagai tersangka, bisa dipercepat.

"Itu juga nanti akan kami tanyakan. Karena sudah jadi tersangka. Tersangka terus (tidak ada perkembangannya). Kami akan tanyakan juga ke KPK," ucap Rieke.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/17/14542981/pansus-angket-pelindo-minta-kpk-segera-tindak-lanjuti-hasil-audit-bpk-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke