Salin Artikel

Perppu Ormas Berlaku, Pemerintah Diminta Segera Bubarkan HTI

Perppu ini mengubah sejumlah isi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.

Dengan Perppu, maka pemerintah bisa langsung membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila melalui mekanisme pengadilan.

Pemerintah pun diminta segera memanfaatkan momentum berlakunya Perppu ini dengan membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia atau ormas lainnya yang dianggap anti-Pancasila

"Karena langsung berlaku, pemerintah melalui Mendagri atau Menkumham bisa langsung mengeluarkan produk hukum untuk membubarkan HTI atau ormas lainnya," kata peneliti senior Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (14/7/2017).

(baca: Sesuai Perppu, Mendagri dan Menkumham Berhak Cabut Izin Ormas)

Bonar mengatakan, Perppu ini nantinya memang bisa saja ditolak dan dibatalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Namun, Bonar beranggapan, pemerintah tidak perlu menunggu proses yang berlangsung di Senayan.

Sebab, apabila nantinya DPR menolak Perppu, maka keputusan yang sudah dikeluarkan Pemerintah untuk membubarkan sebuah ormas tidak akan ikut batal.

Lagipula, Bonar menilai, akan sangat lama jika pemerintah harus menunggu proses di DPR.

"Sementara, Perppu ini kan dikeluarkan karena ada kegentingan yang memaksa. Jadi harus segera dieksekusi," ucap Bonar.

(baca: Alasan Yusril Ajukan Permohonan Pembatalan Perppu Ormas ke MK)

Namun, Bonar mengingatkan juga bahwa bisa jadi ada proses di Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra sudah mengungkapkan niat akan mengajukan uji materi Perppu tersebut.

Berbeda dengan proses di DPR, Bonar menilai, pembubaran sebuah ormas menggunakan ketentuan Perppu akan batal apabila perppu tersebut dibatalkan oleh MK.

"Kalau di MK bisa berpengaruh," ujarnya.

HTI akan mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Yusril mengatakan, langkah yang ditempuh HTI akan diikuti oleh beberapa ormas lain.

Baca: Menkumham: Perppu Pembubaran Ormas Tak Hanya untuk HTI

Ormas-ormas yang akan menggugat berpandangan bahwa perppu ini merupakan kemunduran demokrasi.

HTI berkali-kali membantah anggapan pemerintah bahwa pihaknya anti-Pancasila.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/14/12301931/perppu-ormas-berlaku-pemerintah-diminta-segera-bubarkan-hti-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke