Salin Artikel

Kubu Hary Tanoe Hadirkan Bukti Wawancara Jaksa Yulianto di Televisi

"Ada beberapa rekaman video yang kami lampirkan, (video tentang) pada saat Pak Yulianto wawancara di stasiun televisi," kata Munathsir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang.

Rekaman video ini menjadi bukti tambahan yang akan diserahkan kubu Hary Tanoe kepada hakim praperadilan. Melalui video ini kubu Hary ingin menunjukan bahwa Jaksa Yulianto tidak terlihat mengalami ancaman seperti yang dia laporkan.

"Dari penampilan sih saya lihat tidak ada ancaman psikis. Pada saat itu kondisinya bugar, tidak sesuai dengan yang dilaporkan dia mengalami ancaman," ujar Munathsir.

Dirinya mengatakan, Hary dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 B UU ITE.

Dalam penjelasan Pasal 45 B UU ITE, lanjut dia, ketentuan dalam pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiel.

Jika korbannya mengalami kekerasan fisik, maka harus ada bukti visum untuk membuat laporan polisi. Sementara jika korbannya mengalami kekerasan psikis, harus ada surat keterangan dari psikolog untuk membuat laporan ke polisi.

Namun, dalam kasus ini, Yulianto yang disebut merasa diancam dengan sms Hary Tanoe tidak menyertakan pemeriksaan psikolog.

"Tapi dalam kasus ini tidak ada dilampirkan visumnya, kemudian kalau misalnya Yulianto mengalami kekerasan psikis ya pastikan namanya kekerasan psikis itu harus ada keterangan dari psikologi, ahli kejiwaan," ujar Munathsir.

Sementara itu, Munathsir mengatakan, dari pihak Polri akan menghadirkan ahli pidana pada sidang lanjutan hari ini.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/13/11220651/kubu-hary-tanoe-hadirkan-bukti-wawancara-jaksa-yulianto-di-televisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke