Salin Artikel

Imparsial Minta DPR Tak Setujui Perppu Ormas

Perppu ini merupakan perubahan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2013.

"Selain tidak ada alasan yang genting dan mendesak, Perppu ini juga bersifat represif yang mengancam demokrasi dan hak asasi manusia (HAM)," kata Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Ghufron mengatakan, Imparsial menilai, penerbitan Perppu Ormas tidak mendesak serta tidak memiliki alasan yang kuat.

Ia menilai, pemerintah terkesan terburu-buru dan bersifat reaktif menghadapi isu ormas.

Baca: Anggota Ormas Anarkistis dan Anti-Pancasila Bisa Dipenjara

Menurut dia, pengaturan tentang ormas termasuk pemberian sanksi sudah diatur dalam UU No 17 tahun 2013. 

Dengan demikian, tidak ada kekosongan hukum bagi aparat untuk menangani ormas yang dianggap bermasalah.

"Sejumlah ketentuan baru yang diatur dalam Perppu berpotensi mengancam demokrasi dan HAM, di antaranya ketentuan dalam Pasal 82A," kata Ghufron.

Tak hanya itu, Imparsial menilai, dalam Perppu ini juga dihapus pendekatan persuasif dalam penanganan ormas yang dianggap melakukan pelanggaran.

Baca: Wiranto Tegaskan Perppu 2/2017 Tak Hambat Bentuk Ormas Baru

Ghufron menambahkan, kendati ada kebutuhan untuk menindak tegas ormas-ormas intoleran, namun langkah pemerintah harus dilakukan secara hati-hati dan tidak reaktif.

"Langkah reaktif yang mengabaikan koridor politik demokratik serta penghormatan norma dan HAM, justru berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan yang mengancam dan memberangus partisipasi politik warga negara," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/12/17243231/imparsial-minta-dpr-tak-setujui-perppu-ormas

Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke