JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi ke Kapolda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hukum dan kode etik.
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Utara diduga melanggar hukum dan kode etik saat mengamankan 141 orang terkait kasus pesta seks di Gym Atlantis, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/5/2017) malam.
Dalam proses klarifikasi itu juga, lanjut Poengky, akan disertakan bukti foto 141 orang yang diamankan dalam kondisi tidak berbusana. Foto tersebut sempat viral di media massa dan media sosial.
"Kami sudah catat dan akan klarifikasi ke Kapolda Metro Jaya. Mungkin besok kami akan sampaikan ke Kapolda," ujar Poengky saat ditemui di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
(Baca: Penggerebekan Pesta Seks di Kelapa Gading, Aparat Polres Jakarta Utara Diadukan ke Kompolnas)
Poengky menuturkan, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka Kompolnas akan merekomendasikan penjatuhan sanksi etik dan disiplin terhadap aparat melakukan pelanggaran.
Sementara, jika dugaan tersebut memenuhi unsur pidana, maka pelaku akan diproses sesuai hukum oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Kami berharap jika pengaduan ini benar, akan ditindaklanjuti dengan sidang kode etik dan disiplin, kalau ada kaitannya dengan tindak pidana maka harus diproses hukum. Propam dan Bareskrim itu juga harus turun (menangani)," kata Poengky.
(Baca: Terbongkarnya Tempat Pesta Seks Kaum "Gay" di Kelapa Gading)
Sebelumnya, Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum melaporkan aparat Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Utara ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atas dugaan pelanggaran hukum dan kode etik.
Citra menuturkan, aparat Polres Jakarta Utara diduga melakukan empat pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).