Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat UU ke MK, Penjual Cobek Harap Tak Ada Warga yang Senasib Dirinya

Kompas.com - 05/07/2017, 18:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tajudin bin Tatang Rusmana, pria asal Padalarang, Jawa Barat yang sehari-harinya menjual cobek ingin persoalan hukum yang menjerat dirinya segera selesai. Lebih dari itu, ia berharap tidak ada warga yang bernasib serupa.

“Ya inginnya cepat beres, kan punya keluarga. Harus (memenuhi ) tanggung jawab sama keluarga, punya bayi, anak yang masih sekolah, kalau begini kan sehari-hari bagaimana,” tutur Tajudin usai menjalani sidang uji materi di Mahkamah Kostitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017).

Tajudin menjelaskan bahwa dirinya ditangkap polisi lantaran dinilai telah mempekerjakan anak-anak, yakni Cepi dan Dendi. Kedua anak-anak itu sebenarnya keponakan Tajudin.

“Waktu penangkapan itu hari Rabu, Tanggal 20 bulan April 2016,” kata Tajudin.

Dipersidangan, Jaksa menjerat dirinya dengan Pasal 2 Ayat 1 UU 21/2017 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 88 UU 35/2014 juncto Pasal 64 KUHP. Adapun tuntutan hukuman terhadap dirinya, yakni 3 tahun dari maksimal 15 tahun penjara.

Pada Januari lalu, PN Tangerang memvonis bebas Tajudin. Hakim menilai Tajudin tidak terbukti mengeksploitasi anak sebagaimana tuduhan Jaksa.

(Baca: Ketika Penjual Cobek Jalani Sidang Uji Materi di MK...)

Hakim mempertimbangkan aspek sosiologis, bahwa anak-anak sudah terbiasa membantu orang tuanya. Namun selama proses hukum berjalan, Tajudin harus merasakan hidup di balik jeruji. Proses ini djialaninya sekitar selama sembilan bulan.

Saat ini persoalan hukum Tajudin belum selesai. Ketua LBH Keadilan selaku kuasa hukum Tajudin, Abdul Hamim Jauzie mengatakan, Jaksa mengajukan kasasi atas putusan hakim. Hal ini menjadi ancaman karena sewaktu-waktu bisa saja Tajudin kembali menjalani proses hukum atas kasus tersebut.

“Itu rupanya SOP, Jaksa wajib mengajukan kasasi. Potensi pidana tetap ada. Sayangnya dari Januari sampai sekarang berkas pengajuan kasasi belum dikirim ke Mahkamah Agung, masih ada di Pengadilan Negeri, karena biasanya sebelum dikirim ke MA kami akan dipanggil untuk memeriksa berkas,” kata Hamim.

Hamim menilai, kasus Tajudin sedianya menjadi contoh bahwa keberadaan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU 21/2017) berpotensi merugikan hak konstitusi warga negara. Hal inilah menjadi alasan pihaknya mengajukan uji materi.

(Baca: Kisah Anak-anak Penjual Cobek dari Padalarang)

Oleh karena itu, menurut Hamim, MK lebih mempertegas apa yang dimaksud dengan tindakan eksploitasi terhadap orang lain.

“Sebagai pintu masuk awal perkara, ini (yang dilakukan Tajudin) dianggap tercela atau tidak. Karena yang Pak Tajudin lakukan, di kampungnya ini sangat mulia karena ikut membantu warga,” kata Hamim.

Kompas TV MK Cabut Kewenangan Kemendagri Batalkan Perda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com