Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Penahanan Diuji ke MK agar yang Dialami Ahok Tak Terulang

Kompas.com - 05/07/2017, 12:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan terkait penahanan terhadap seorang pelaku tindak pidana yang mengajukan banding atas putusan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 193 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi, "Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu".

Pemohon uji materi adalah Zain Amru Ritonga.

Victor Dedy Sukma, selaku kuasa hukum Zain, menjelaskan, permohonan ini diajukan karena ketentuan tersebut berpotensi merugikan hak konstitusi kliennya.

Secara umum, merugikan seluruh warga negara.

Secara konkret, kata Victor, hal ini menimpa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Saat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penodaan agama, Ahok tidak ditahan oleh polisi.

Namun, usai vonis dibacakan, hakim PN Jakarta Utara memerintahkan dilakukan penahanan terhadap Ahok.

Padahal, saat itu jaksa menyatakan banding.

"Kami bukan dari tim sahabat atau Teman Ahok, tapi kami dari organisasi advokat muda yang prihatin dengan penerapan pasal 193 ayat 2 huruf a yang ternyata juga dialami oleh Ahok yang sebagai warga negara punya kedudukan hak konstitusional. Dan kami pun juga merasa berpotensi menimpa kami," kata Victor, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017).

"Ketika kami bertindak sebagai warga negara, ketika kami nanti punya sengketa hukum pribadi, bisa saja hal tersebut menimpa kami. Potensi ini lah yang kami uji ke MK," tambah Victor.

Menurut Victor, hakim pengadilan negeri tidak memiliki kapasitas memerintahkan agar dilakukan penahanan terhadap seseorang yang telah dijatuhi vonis namun mengajukan banding, baik banding itu diajukan oleh terdakwa atau pun pihak Jaksa.

Sebab, selain karena perkaranya belum berkekuatan hukum tetap, perkara tersebut bukan lagi menjadi kewenangan hakim PN, melainkan menjadi kewenangan hakim pada Pengadilan Tinggi.

"Semestinya ketika belum punya kekuatan hukum tetap, hakim baik di Pengadilan Negeri tidak boleh melakukan penahanan karena kewenangannya sudah beralih ke Pengadilan Tinggi," kata Victor.

Victor menilai, kata "dapat" pada aturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga negara.

Halaman:



Terkini Lainnya

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Nasional
DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com