Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Kasus E-KTP Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti

Kompas.com - 22/06/2017, 14:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Jaksa juga berkeyakinan bahwa keduanya ikut mendapat keuntungan dari hasil korupsi.

Untuk itu, selain tuntutan pidana penjara, jaksa KPK juga menuntut kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto, agar membayar uang pengganti sesuai jumlah keuntungan yang diterima masing-masing.

"Bahwa tujuan uang pengganti adalah untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," ujar jaksa KPK saat membaca pertimbangan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).

(Baca: Dua Terdakwa Kasus E-KTP Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara)

Menurut jaksa, dalam kasus ini Irman diperkaya sebesar 573.700 dollar AS, Rp 2,9 miliar dan 6.000 dollar Singapura. Sementara, Sugiharto diperkaya sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta.

Namun, dalam proses penyidikan kedua terdakwa telah menyerahkan sebagian keuntungan yang mereka terima kepada KPK. Beberapa aset dan uang yang terdakwa telah dikirimkan ke rekening KPK.

Menurut jaksa, Irman telah menyerahkan 300.000 dollar AS dan Rp 57 juta. Setelah dikurangi dengan total penerimaan, maka Irman harus membayar uang pengganti sebesar 273.700 dollar AS, Rp 2,4 miliar dan 6.000 dollar Singapura.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda milik Irman akan disita. Namun, apabila harta tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

(Baca: Jaksa KPK Yakin Gamawan Fauzi Terima Uang Korupsi E-KTP)

Sementara itu, Sugiharto dalam proses penyidikan telah menyerahkan uang Rp 270 juta dan satu unit mobil Honda Jazz kepada KPK.

Menurut jaksa, uang-uang yang diterima Sugiharto juga sebagian sudah diberikan kepada pihak lain seperti pengacara Hotma Sitompoel dan anggota DPR Markus Nari.

Dengan demikian, uang yang telah beralih tersebut beralih juga pertanggungjawabannya.

Dalam surat tuntutan, Sugiharto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda milik Sugiharto akan disita.

Namun, apabila harta tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Kompas TV Setya Novanto Menjawab - AIMAN (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com