Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Tak Akan Panggil Paksa Miryam, Ini Kata Pansus Angket KPK

Kompas.com - 19/06/2017, 19:45 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agun Gunandjar Sudarsa enggan menanggapi terlalu jauh soal sikap Kapolri Pol Jenderal Tito Karnavian yang tak akan membawa mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani kepada pansus.

Menurutnya, pansus hanya menjalani sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nonor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Kami tidak ingin mengomentari terlalu jauh, hanya menjalani sesuai mekanisme MD3," kata Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Dalam UU MD3, kata Agun, disebutkan bahwa pansus dapat melakukan panggilan hingga tiga kali terhadap pihak yang akan dimintai keterangan.

Jika pihak tersebut tak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali, maka pansus dapat melakukan panggilan paksa dengan bantuan Kepolisian. Namun, Agun berharap Miryam dapat dihadirkan dalam panggilan kedua.

(Baca: Kapolri Tak Akan Bawa Miryam ke Pansus Angket KPK, Ini Alasannya)

"Yang kedua juga belum tahu (hadir atau tidak). Mudah-mudahan yang kedua hadir," tuturnya.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menanggapi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur soal kewenangan DPR meminta Polri untuk memanggil paksa saksi yang diundang oleh panitia khusus.

Hal ini terkait dengan rencana Pansus Hak Angket KPK yang akan meminta Polri menghadirkan paksa Miryam dalam rapat jika tak hadir setelah panggilan ketiga. Tito mengakui bahwa dalam undang-undang itu diatur hak DPR meminta bantuan polisi.

"Namun, persoalannya kita lihat hukum acaranya dalam undang-undang itu tidak jelas," ujar Tito di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2017).

(Baca: Lewat Surat, KPK Beri Alasan Tolak Hadirkan Miryam di Pansus Angket)

Tito tak memungkiri, beberapa kali dalam kasus terdahulu, Polri memenuhi permintaan pansus untuk menghadirkan paksa seseorang yang mangkir dari panggilan di DPR. Namun, kata Tito, upaya menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan perintah membawa atau penangkapan.

"Penangkapan dan penahanan dilakukan secara pro justicia untuk peradilan. Sehingga di sini terjadi kerancuan hukum," kata Tito.

"Kalau ada permintaan dari DPR untuk hadirkan paksa, kemungkinan besar Polri tidak bisa karena ada hambatan hukum. Hukum acara tidak jelas," ucap dia.

Kompas TV Pansus Angket KPK akan Panggil Miryam S. Haryani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com