Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Kota Mojokerto Akui Suap yang Diterima Pemberian Pertama

Kompas.com - 17/06/2017, 23:29 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Mojokerto, Jawa Timur, Purnomo, menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto. Purnomo yang merupakan politisi PDI-P tersebut mengaku baru menerima suap pertama kali.

"Pertama, pertama," kata Purnomo kepada awak media setelah keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (17/6/2017).

Suap dalam kasus itu dilakukan agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.

Purnomo membantah soal rencana pemberian suap yang kedua. "Oh enggak, enggak pernah," kata Purnomo.

Purnomo keluar dari gedung KPK pada sekitar pukul 22.47. Dia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Setelah menjawab singkat pertanyaan awak media, dia langsung masuk ke mobil tanahan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Purnomo ditahan di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur. "PNO ditahan di Rutan Klas I Jaktim Cabang KPK Pomdan Jaya Guntur," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto. Mereka adalah Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto, sebagai pemberi suap.

Selain Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB), dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (PAN) juga menjadi tersangka selaku penerima suap.

Dua orang lain yang juga diamankan karena menjadi perantara suap, yaitu H dan T, saat ini masih berstatus sebagai saksi.

KPK mengamankan uang Rp 470 juta dalam OTT itu. Sebanyak Rp 300 juta di antaranya merupakan total komitmen fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD Mojokerto. Uang tahap pertama sebesar Rp 150 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee tersebut dikatakan sudah ditransfer pada 10 Juni 2017.

Sementara itu, uang lain yakni 170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya.

Pemberi suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara penerima suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com