Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Mengakomodasi Pidana Korupsi dalam KUHP Dinilai Dipaksakan

Kompas.com - 16/06/2017, 14:33 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono, memandang bahwa upaya mengakomodasi ketentuan tindak pidana korupsi ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkesan dipaksakan.

Sebab, revisi KUHP masih menerapkan model kodifikasi terbuka. Artinya, ketentuan tindak pidana khusus seperti korupsi, kejahatan narkotika dan pelanggaran berat HAM diatur dalam undang-undang di luar KUHP.

"Kodifikasi terbuka ini artinya KUHP masih mengijinkan tindak pidana khusus yang spesifik diatur di luar KUHP. Nah kalau begitu kan enggak usah memaksa dulu. Kan bisa bertahap, ini seperti memaksa semua tindak pidana khusus harus masuk KUHP," ujar Supriyadi saat dihubungi, Jumat (16/6/2017).

Supriyadi pun menilai tidak ada urgensi untuk memasukkan ketentuan pidana dalam revisi KUHP. Justru, kata Supriyadi, hal itu akan berimplikasi pada banyak hal, seperti penghapusan beberapa pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Sebab, tidak menutup kemungkinan pada rapat pembahasan terjadi perubahan materi atau substansi pasal dari kedua UU tersebut saat diakomodasi ke dalam KUHP.

"Yang pasti tindak pidana korupsi mau pindah kamar ke KUHP. Ini akan banyak implikasinya apalagi dalam kondisi seperti ini. Memang UU-nya (UU Tipikor dan UU KPK) masih ada, hanya saja pasal-pasal tindak pidananya bisa dihapuskan," kata Supriyadi.

(Baca juga: Pidana Korupsi Diatur KUHP Dinilai sebagai Upaya Mendelegitimasi KPK)

Hal senada juga diungkapkan oleh ahli hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana. Ganjar menuturkan, dalam KUHP ada salah satu pasal yang mengatur soal waktu berlakunya undang-undang, sejak undang-undang tersebut diberlakukan, yakni dua tahun.

Ketika sudah berlaku di KUHP, maka undang-undang yang di luar KUHP tersebut mesti menyesuaikan dengan yang sudah berlaku di KUHP.

Dikhawatirkan, jika tindak pidana korupsi dimasukan ke KUHP, maka setelah dua tahun UU Pemberantasan Korupsi dan UU KPK harus menyesuaikan dengan yang sudah berlaku di KUHP.

"Kalau menyesuaikan diri, artinya undang-undang korupsinya harus dirombak," ujar Ganjar.

"Nah, kekhawatirannya, ketika dirombak, Anda tahu sendiri DPR ini. Kan sekarang mereka mau coba ubah undang-undang korupsi, undang-undang KPK, dan lain-lain, sejauh ini belum berhasil. Nah, dia dari pangkalnya, dari KUHP," kata dia.

(Baca juga: Masuknya Aturan Korupsi di KUHP Dicurigai Langkah Awal Ubah UU KPK)

Kompas TV Jokowi: KPK Tidak Boleh Dilemahkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com