JAKARTA, KOMPAS.com - Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, keduanya terbukti menyuap Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Brotoseno dan penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan.
Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Baca: Terbukti Terima Suap, AKBP Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara)
Keduanya terbukti memberikan hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat. Berdasarkan surat dakwaan, keduanya memberikan Brotoseno uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap.
Brotoseno juga diberikan lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaan Brotoseno.
Brotoseno menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.
Pemilik Jawa Pos Group itu sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.
(Baca: Dugaan Suap Brotoseno Terkait Penundaan Pemeriksaan Dahlan Iskan)
Pada pertengahan November 2016, Brotoseno ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Dedy, Harris, dan Lexi juga ikut dibawa tim saber pungli di tempat terpisah.
Sebelum akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri, mereka berempat diperiksa oleh tim pengamanan internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Dari tangan Brotoseno, polisi menyita Rp1.748.800.000 yang merupakan sisa dari total uang yang diberikan. Sementara itu, dari Dedy, polisi menyita Rp 150 juta. Sedangkan dari tangan Lexi, disita uang sebesar Rp 1,1 miliar yang merupakan sisa uang yang ditransfer Harris.
Belum ditahan
Setelah vonis dibacakan majelis hakim, Harris Arthur dan Lexi tidak langsung ditahan. Keduanya masih bisa mengirup udara bebas hingga ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.