Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaji Pansus Angket DPR, Ini yang Dibahas KPK dengan Indriyanto

Kompas.com - 13/06/2017, 14:26 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pendapat sejumlah ahli untuk mengkaji keabsahan Pansus Angket KPK yang berjalan di DPR.

Salah satu ahli yang diundang KPK ialah Guru Besar Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, bersama Indriyanto yang merupakan ahli hukum pidana, KPK mengamati proses hak angket yang digulirkan DPR.

"Tadi ada beberapa, kami lihat mulai dari prosesnya, pembentukan angket itu, ketidak-kuorumannya, yang berikutnya lagi apakah KPK itu merupakan subjek dan objek angket yang benar, seperti itu yang kami bahas," kata Laode di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

(baca: Mahfud MD: KPK Tak Bisa Jadi Subyek untuk Hak Angket)

Rencananya pada Rabu (14/6/2017), KPK juga akan meminta pendapat dari ahli di bidang lain seperti dari asosiasi pengajar hukum tata negara dan administrasi negara.

KPK akan menentukan sikap akhir setelah mendengar semua pendapat ahli.

"Sikap akhir KPK sampai hari ini, kami masih menunggu setelah besok ada asosiasi pengajar hukum tata negara juga akan datang ke sini bersama beberapa masyarakat sipil," ujar Laode.

(baca: Mahfud MD Minta KPK Tak Gubris Hak Angket DPR)

Sementara itu, Indriyanto mengatakan, soal keabsahan Pansus Angket KPK masih perlu didalami dengan ahli lain yang nanti dimintakan pendapatnya oleh KPK.

"Pembicaraan ini masih kita tunggu juga dari ahli-ahli yang lainnya. Jadi soal keabsahannya atau tidak pembentukan pansus angket yang menurut pasal 201 itu, masih kita bicarakan," ucap Indriyanto.

"Jadi persoalan ini masih akan didalami lagi dengan pakar-pakar hukum tata negara yang lain," tambah mantan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK pada 2015 itu.

(baca: Fahri Hamzah, Fadli Zon dan 23 Anggota Pansus Angket Dilaporkan ke MKD)

Berbagai pihak mempertanyakan keabsahan pembentukan Pansus Angket KPK. Pimpinan DPR dan para anggota pansus kemudian dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD sebelumnya mengatakan, lembaga non-pemerintah seperti KPK tidak bisa dijadikan sebagai subjek hak angket.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, berdasarkan pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah terkait dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, lanjut Mahfud, pada bagian penjelasan pasal 79 ayat (3) UU MD3, disebutkan, pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.

Atas dasar itu, dia mengatakan DPR tidak bisa mengenakan hak angket terhadap KPK. Adapun pengawasan terhadap KPK, dilakukan melalui mekanisme lain.

Kompas TV Hak Angket, Lemahkan KPK? - Dua Arah (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com