Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi Komisioner Komnas HAM soal Intervensi Kasus Presidium Alumni 212

Kompas.com - 11/06/2017, 12:25 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penegakan hukum terhadap sejumlah ulama dan tokoh ormas yang tergabung dalam Presidum Alumni 212.

Hal itu diungkapkan untuk mengklarifikasi pernyataan Pigai kepada wartawan usai bertemu Sekretaris Kemenko Polhukam Yayat Sudrajat dan beberapa pejabat instansi terkait lainnya, Jumat (9/6/2017).

Menurut Pigai, Komnas HAM sebagai lembaga pengawas eksternal Polri sangat memahami proses peradilan pidana.

Komnas HAM tidak bermaksud untuk mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Kami tegaskan bahwa Komnas HAM sangat menghormati proses penegakan hukum di Kepolisian, apalagi kepolisian juga sangat kooperatif dan kami sudah lakukan pertemuan, kurang lebih empat kali termasuk pertemuan langsung dengan pak Kapolri, kemudian dengan para penyidik Polri maupun Polda Metro Jaya," ujar Pigai melalui keterangan tertulisnya, Minggu (11/6/2017).

(Baca: Komnas HAM Minta Jokowi Intervensi Polri agar Hentikan Kasus Para Alumni 212)

Pigai menuturkan, hasil penyelidikan Komnas HAM atas dugaan kriminalisasi ulama bertujuan untuk mendorong proses hukum yang berbasis HAM.

"Untuk itu Komnas HAM juga akan menyampaikan pertimbangan hukum HAM di pengadilan (Amicus curiae) sesuai dengan amanat UU 39 tahun 1999 tentang HAM," kata dia.

Meskipun demikian, kata Pigai, Komnas HAM juga meminta pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, mencari solusi komprehensif atasi kegaduhan nasional yang terjadi.

(baca: Saat Komisioner Komnas HAM Jadikan Google sebagai Rujukan...)

Pigai menuturkan, isu kriminalisasi ulama telah mengganggu integritas sosial, integritas nasional dan juga pembangunan Nawacita.

"Penyelesaian kegaduhan ini harus melalui dialog yang melibatkan pemimpin struktural, kultural maupun mereka yang menjadi korban," kata dia.

Permintaan Pigai kepada Jokowi

Sebelumnya Pigai meminta Presiden Joko Widodo menghentikan proses hukum terhadap beberapa ulama dan tokoh ormas yang tergabung dalam Presidum Alumni 212.

Hal itu dia ungkapkan dalam pertemuan dengan jajaran pejabat tinggi Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jumat (9/6/2017).

Halaman:


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com