Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pria yang Meretas Situs Dewan Pers

Kompas.com - 09/06/2017, 15:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap AS (28) pelaku peretas situs Dewan Pers www.dewanpers.co.id.

AS mengubah tampilan muka website itu dengan tulisan mengenai persatuan dan Pancasila.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan, AS ditangkap pada Kamis (8/6/2017) malam, di Hotel Griya Surya, tempatnya bekerja.

"Dewan Pers beberapa waktu lalu lapor ke kita dan kita tindaklanjuti," ujar Himawan di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (9/5/2017).

(baca: Situs Dewan Pers Diretas, Ada Pesan Persatuan dan Pancasila)

Dalam tampilan website yang diretasnya, AS menggunakan nama M2404 atau pemulungelektronik@gmail.com.

Himawan mengatakan, AS mengaku telah men-deface 100 website sejak 2013.

"Dia belajar otodidak saat kerja di salah satu warnet," kata Himawan.

Laboratorium digital forensik tengah mendalami situs apa saja yang diretas oleh AS. Himawan mengatakan, yang dilakukan AS hanya mengganti tampilan muka website Dewan Pers.

Namun, ia tidak merusak ataupun mencuri data di dalam website.

"Yang bersangkutan masih juga ada niat baik dengan menyampaikan bahwa itu adalah kelemahan sekuritinya," kata dia.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 50 Unfang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Teknologi Informasi.

Perubahan wajah situs Dewan Pers diketahui pada 31 Mei 2017.

Pada laman tersebut, peretas memberikan pesan-pesan persatuan, agar Pancasila tetap menjadi ideologi bangsa.

Kata-katanya seakan sengaja disusun menjelang 1 Juni 2017 yang diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Berikut kata-kata yang ditulis peretas pada laman depan situs Dewan Pers:

"Ketika garuda kembali terluka karena provokasi mahluk durjana... Ketika Semboyan "Bhineka Tunggal Ika" kembali terabaikan karena aksi oknum yang mengatasnamakan agama... Ketika ayat-ayat suci jadi bahan perdebatan oleh orang-orang yang merasa memiliki surga... Ketika perjuangan pahlawan kemerdekaan sudah dilupakan begitu saja oleh mereka yang merasa paling berjasa... Tolong hentikan semua perpecahan ini, tuan... Negaraku bukan negara satu agama atau milik kelompok perusak adat budaya, juga bukan milik satu golongan... #DamailahIndonesiaku #JayalahBangsaku #KitaIndonesia"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com