Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Penambahan 6 Pimpinan MPR Diprediksi Bakal Kandas

Kompas.com - 09/06/2017, 05:04 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo memprediksi, usulan penambahan 6 Pimpinan MPR bakal kandas.

Menurut dia, usulan tersebut kemungkinan akan ditolak pemerintah. Alasannya, pemerintah menginginkan penambahan kursi Pimpinan MPR, DPR, dan DPD dilakukan secara rasional.

"Kalau seandainya pemerintah itu akan mengakomodasi dari usulan teman-teman fraksi, enggak mungkin kalau 6," ujar Firman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Politisi Golkar ini mengatakan, fraksi-fraksi di DPR sebaiknya mempertimbangkan aspek rasional terkait penambahan Pimpinan MPR, DPR, dan DPD karena sudah menjadi sorotan publik.

Dalam usulannya, pemerintah hanya mengusulkan penambahan 1 Pimpinan MPR dan DPR.

"Pemerintah sendiri berpegang pada keputusan paripurna yang sudah disetujui oleh DPR dan juga oleh Presiden sebagai usulan dari pemerintah yakni yakni penambahan 1 pimpinan MPR dan DPR," kata Firman.

Baca: Pemerintah Ingin Penambahan Kursi Pimpinan DPR, MPR, dan DPD Rasional

"Tapi kan pemerintah masih memberikan perhatian pada dinamika yang berkembang," lanjut dia.

Sebelumnya, Firman menyebutkan, ada usulan baru dalam pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Usulan tersebut, yakni penambahan jumlah Pimpinan DPR menjadi 7 kursi, Pimpinan MPR menjadi 11 kursi, dan pimpinan DPD menjadi 5 kursi.

"Itu yang terakhir, tapi kami enggak tahu apakah nanti ada dinamika baru. Dan belum tahu, 6 (kursi MPR) itu buat siapa, 2 (kursi DPR dan DPD) buat siapa. Kami tidak akan menunjuk dari fraksi-fraksinya, tapi kami akan bikin regulasinya aja. Masalah itu kan ada mekanismenya," kata Firman, Mei lalu.

Kompas TV Pemerintah Tak Khawatir Penambahan Bebani Anggaran

Pemerintah Ingin Penambahan Kursi Pimpinan DPR, MPR, dan DPD Rasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com