Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Bantu Sosialisasi Fatwa MUI soal Penggunaan Medsos

Kompas.com - 06/06/2017, 14:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan membantu sosialisasi fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait pedoman penggunaan media sosial.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, fatwa MUI ini sangat penting untuk diketahui masyarakat luas, khususnya para pengguna internet atau netizen.

"Kami akan sosialisasi. Kami tadi malam sudah membuat infografisnya, apa saja yang tidak boleh dilakukan," kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Rudiantara berharap fatwa MUI ini bisa diketahui secara luas oleh masyarakat. Dengan begitu, masyarakat pun bisa lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

"Kan fatwa itu dikeluarkan MUI untuk menyikapi kondisi hiruk pikuknya medsos," ucap Rudiantara.

MUI sebelumnya menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial.

(Baca: MUI Terbitkan Fatwa Pemakaian Media Sosial, Ada 5 Hal yang Diharamkan)

Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.

Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

Umat Muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan-atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

(Baca juga: Ini Tindakan yang Diharamkan MUI dalam Bermedia Sosial

Kompas TV Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa hukum dan pedoman bermuamalah atau berperilaku melalui media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com