Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Laporan Kriminalisasi Ulama, Komnas HAM Tak Akan Intervensi Proses Hukum

Kompas.com - 05/06/2017, 17:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menegaskan, Komnas HAM tak akan melakukan intervensi hukum, terkait tindak lanjut laporan masyarakat atas dugaan kriminalisasi ulama dan sejumlah aktivis.

Komnas HAM sebelumnya telah mendapatkan laporan dari Tim Pengacara Muslim (TPM) dan Tim Advokasi Presidium Alumni 212.

Laporan dari TPM secara khusus bertindak untuk dan atas nama Muhammad Gatot Saptono alias al-Khaththath, yang ditahan karena diduga melakukan makar terkait unjuk rasa pada 31 Maret 2017.

Ada pula laporan dari Tim Advokasi Presidium Alumni 212, yaitu dugaan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis, ulama GNPF-MUI (Rizieq Shihab, Bachtiar Nasir, dan Munarman) karena melakukan unjuk rasa pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komnas HAM akan meminta klarifikasi dan keterangan dari instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Baca: Seskab: Tidak Ada Sama Sekali Upaya Kriminalisasi Ulama

Surat permintaan klarifikasi sudah dilayangkan mulai pekan ini dan menunggu konfirmasi.

Natalius menegaskan, upaya klarifikasi ini tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

"Kalau kami mau bertemu dengan menteri-menteri dan sebagainya itu, tidak lantas mengganggu proses hukum. Jangan berpikir Komnas HAM mau intervensi proses hukum. Tidak. Kami kan tugasnya mengawal. Pengawal eksternal kepolisian," kata Natalius, di Jakarta, Senin (5/6/2017).

Surat permintaan klarifikasi sudah dilayangkan di antaranya ke Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Kepala BIN.

Dari Kementerian Dalam Negeri, Komnas HAM ingin mencari titik temu atau solusi mengenai kebebasan berserikat dan upaya penanganan konflik sosial.

"Dalam UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial itu Kemendagri berperan penting, karena pimpinan penyelesaian konflik sosial di Provinsi/Kabupaten/Kota itu adalah kepala daerah, yaitu Gubernur/Bupati/Wali Kota. Dalam konteks inilah kami mau bertukar pikiran dengan mereka," ujar Natalius.

Dengan Menko Polhukam diharapkan akan dibahas aspek politik dan HAM secara menyeluruh.

Baca: Di Depan Komisi III, Kapolri Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Ulama

Sementara, dengan Kementerian Agama, Natalius berharap ada pembicaraan mengenai persoalan dengan ulama.

"Dengan BIN, kami juga akan mengukur seberapa besar potensi seandainya kegaduhan ini tidak dihentikan, saran mereka apa?" ujar Natalius.

Adapun, pertemuan dengan pihak kepolisian bukan untuk memengaruhi proses hukum.

Komnas HAM ingin bertukar informasi hasil pemantauan penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan Kepolisian.

"Sehingga tidak bertabrakan dengan HAM. Karena di kepolisian ada peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, tentang pelaksanaan tugas kepolisian berbasis HAM. Jadi, sekali lagi ini tanpa mengganggu proses hukum," kata Natalius.

Kompas TV Komnas HAM Gelar Konferensi Pers Soal Kriminalisasi Ulama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com