Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Setara Tolak Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Kompas.com - 05/06/2017, 13:38 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, pelibatan TNI dalam penindakan aksi terorisme harus ditolak. 

Alasannya, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bisa merusak sistem peradilan pidana. 

"Terorisme adalah crime yang harus diatasi dengan pendekatan hukum yang selama ini terbukti mampu mengurai jejaring terorisme dan mencegah puluhan rencana aksi terorisme," ujar dia, melalui siaran pers, Senin (5/6/2017). 

"Keterlibatan TNI akan memperlemah akseptabilitas dan akuntabilitas kinerja pemberantasan terorisme," lanjut dia. 

Pasalnya, TNI tak tunduk pada peradilan pidana di Indonesia, tetapi peradilan militer. 

Oleh sebab itu, segala tindakan TNI pada aksi pemberantasan terorisme dinilai tak akuntabel secara hukum.

Baca: TNI Harus Tunduk pada Peradilan Umum jika Tangani Terorisme

"TNI tidak tunduk dan bukan aktor dalam sistem peradilan pidana terpadu. Tidak ada hak uji (habeas corpus) atas tindakan paksa yang dilakukan oleh TNI," ujar Hendardi. 

"Jika ini terjadi, akan membahayakan demokrasi, HAM, dan profesionalitas TNI itu sendiri," lanjut dia. 

Hendardi juga meminta Presiden Joko Widodo memastikan keinginannya melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme secara permanen melalui RUU Anti-terorisme tidak bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan lain.

Jokowi, lanjut Hendardi, harus jernih menangkap aspirasi banyak pihak yang menghendaki pelibatan TNI sebagai bagian dari ekspresi politik TNI dalam kancah politik nasional. 

"Apalagi, kapanpun, sebagai Panglima Tertinggi, Jokowi bisa menggunakan TNI untuk terlibat, khususnya pada aksi-aksi terorisme di wilayah-wilayah yang tidak bisa dijangkau oleh Polri," ujar Hendardi. 

Kompas TV Pro Kontra Pelibatan TNI Berantasan Terorisme (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com