JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, perlu adanya aturan khusus yang mengatur bahwa TNI tidak kebal dengan peradilan umum jika dilibatkan dalam penanganan kasus terorisme.
Hal ini untuk mengantisipasi tindakan represif oleh TNI yang cara pendekatannya berbeda dengan Polri.
Polri punya kewenangan diskresi untuk menentukan langkah apa yang diambil saat menghadapi teroris.
(Baca: Kompolnas Usul Pelibatan TNI terkait Terorisme Diatur UU Khusus)
Sementara TNI, kata Poengky, tindakannya lebih lugas ketika berhadapan dengan musuh.
"Densus 88 saja dikritik banyak korban saat buru teroris, apalagi libatkan TNI. TNI punya mindset kill or to be killed'," ujar Poengky di kantor Kompolnas, Jumat (2/6/2017).
Poengky mengatakan, selama ini belum ada aturan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pidana bisa dibawa ke peradilan umum.
Mereka yang melanggar akan diadili sendiri di peradilan militer yang cenderung tertutup.
Poengky khawatir, jika prajurit TNI melakukan tindakan melanggar hukum saat menangani kasus terorisme, tidak bisa diadili di peradilan umum.
"Terorisme kan masuk peradilan umum. Bisa berurusan meluas ke masyarakat sipil," kata Poengky.
"Misal prajurit militer salah, dia masuk peradilan militer dapat impunitas, masyarakat tidak dapat keadilan," lanjut dia.
Oleh karena itu, perlu adanya undang-undang yang mengatur TNI harus tunduk pada peradilan umum.
(Baca: Kompolnas Setuju TNI Ikut Tangani Terorisme, asal Tak Langgar UU)
Jika aturan itu tak dibentuk, kata Poengky, akan banyak terjadi pelanggaran HAM oleh TNI yang tak terungkap di peradilan pidana.
Sementara itu, selama ini polisi yang melanggar pidana akan diadili di peradilan pidana.
"Jadi tentara yang lakukan tindak kriminal harus masuk pidana umum," kata Poengky. "Kalau syarat ini belum ada, kami khawatir ini konstitusional," lanjut dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.