JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, pelibatan TNI untuk membantu Polri dalam penanganan kasus terorisme perlu dituangkan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Menurut dia, perbantuan itu tidak cukup hanya diatur satu poin dalam revisi Undang-Undang pemberantasan terorisme.
"Kalau tidak ada perppu atau undang-undang perbantuan tugas, maka apa yang dilakukan TNI bisa dibilang ilegal," ujar Poengky di kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
(Baca: Kompolnas Setuju TNI Ikut Tangani Terorisme, asal Tak Langgar UU)
Selama ini, TNI dilibatkan dalam sejumlah operasi Polri. Salah satunya yakni dalam Operasi Tinombala yang bertugas memburu kelompok Santoso di Poso.
Saat ditanya apakah pelibatan tersebut ilegal, Poengky tak membantahnya. Oleh karena itu, ke depan, harus ada aturan jelas yang mengatur soal perbantuan itu agar tak menyalahi undang-undang.
"Jangan ulangi kesalahan berulang. Kalau dalam undang-undang, Tap MPR, memandatkan harus ada undang-undang perbantuan," kata Poengky.
Dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri, disebutkan bahwa TNI memberikan bantuan kepada Polri dalam rangka tugas keamanan atas permintaan yang diatur dalam undang-undang.
Meski TNI dilibatkan, leading sector penanganan kasus terorisme tetap pada Polri.
"Sesuai UUD kita yang tanggungjawab jaga keamanan negara adalah polisi. Kalau teroris kan masuk kategori tindak pidana dan keamanan negara," kata Poengky.
Oleh karena itu, menurut Poengky, sebaiknya pemerintah terlebih dulu menggodok undang-undang perbantuan tugas TNI untuk Polri ketimbang mematangkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Anti Terorisme.
(Baca: Fadli Zon: Pelibatan TNI Berantas Terorisme Masuk Akal)
"Undang-undang perbantuan tugas harus dibuat lebih dulu kalau mau TNI dilibatkan," kata Poengky.
Pelibatan TNI dalam penanganan masalah terorisme diusulkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Anti Terorisme. Usulan itu disampaikan Presiden Joko Widodo.
Presiden ingin unsur TNI dapat terlibat dalam praktik antiterorisme.
"Berikan kewenangan kepada TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menko Polhukam sudah mempersiapkan," ujar Jokowi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.