Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

F-PKS: UU Pemberantasan Terorisme Jangan Sampai Banyak Pasal Karet

Kompas.com - 03/06/2017, 20:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI mendukung dipercepatnya penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.

Namun, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini tidak ingin revisi UU Pemberantasan Terorisme itu melahirkan pasal yang bersifat karet.

"Fraksi PKS menyatakan perang terhadap teroris, karena teroris adalah musuh bersama dan musuh kita semua," ujar Ketua Fraksi PKS di DPR RI Jazuli Juwaini di kediaman dinas, Kalibata, Sabtu (3/6/2017).

"Teroris tidak boleh hidup di Indonesia. Maka kami mendukung UU Terorisme. Tetapi Undang-Undang Terorisme jangan sampai banyak pasal karetnya," kata dia.

Pasal "karet" yang dimaksud yakni pasal yang tidak jelas dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

"Nanti yang kami khawatirkan, keinginan memberantas teroris, tapi justru melanggar hak asasi. Ini yang tidak boleh. Ini yang harus jelas. Tidak boleh ada pasal-pasal karet," ujar Jazuli.

(Baca juga: Rapat RUU Terorisme "Deadlock", Masa Penahanan Terduga Teroris Belum Disepakati)

Soal rencana pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, PKS juga setuju. Sebab, terorisme memang seharusnya tidak diurus oleh polisi saja, melainkan oleh TNI yang juga memiliki kemampuan.

"Pelibatan TNI ada rasionalisasinya. Kami ini tidak merendahkan kemampuan polisi. Polisi kita ini sudah hebat. Tapi dalam menangani persoalan terorisme itu harus ada pihak lain untuk sama-sama menegakan supremasi hukum dalam bidang terorisme," ujar Jazuli.

(Baca juga: TNI Harus Tunduk pada Peradilan Umum jika Tangani Terorisme)

Kompas TV Pro Kontra Pelibatan TNI Berantasan Terorisme (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

Nasional
Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Nasional
PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

Nasional
Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Nasional
Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Nasional
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum 'Etika Bisnis dan Keberlanjutan' di UGM

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum "Etika Bisnis dan Keberlanjutan" di UGM

Nasional
Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Nasional
Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Nasional
Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Nasional
Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Nasional
Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com