Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Suap Digunakan untuk Uji Materi UU "Tax Amnesty", Ini Kata Dirjen Pajak

Kompas.com - 31/05/2017, 16:15 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, mengaku ingin menggunakan uang suap Rp 6 miliar untuk memenangkan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Hal itu dikatakan Handang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017). Namun, pernyataan Handang tersebut bertentangan dengan keterangan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat bersaksi untuk Handang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).

"Dia (Handang) tidak ikut mengurus uji materi, dia tidak ada dalam tim," ujar Ken kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ken, gugatan itu diajukan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak. Gugatan tersebut pada akhirnya dimenangkan.

"Saya tahu dan saya yang datang sendiri," kata Ken.

(Baca: Ajudan Dirjen Pajak Gunakan Sandi Saat Bicarakan Uang dengan Terdakwa)

Dalam berita acara pemeriksan (BAP), Handang mengatakan kepada penyidik KPK bahwa uang itu rencananya akan diserahkan sebagian kepada ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Andreas Setiawan.

Selebihnya, uang itu akan digunakan untuk memenangkan gugatan uji materi UU tentang Pengampunan Pajak di MK. Namun, dalam persidangan, Handang membantah bahwa uang itu akan diberikan kepada hakim.

"Saya akan melaksanakan kajian hukum masalah tax amnesty. Saya akan lakukan seminar dan diskusi, juga pertunjukan budaya tentang tax amnesty. Bukan berarti saya serahkan uang ke MK," kata Handang.

Kompas TV Adik Ipar Jokowi Jadi Saksi Kasus Suap di Tipikor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com