JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang yang melakukan penipuan dengan modus jual beli online. Ketiga pelaku yaitu Steven Freddy, Obetnego, dan Endang Kuria. Mereka dilaporkan oleh perusahaan di Hongkong karena mengaku sebagai perusahaan penjual bijih plastik.
Transaksi online dilakukan melalui situs jual beli Alibaba.com. Saat itu, ada perusahaan Hongkong bernama Recycled Plastics Co tengah membutuhkan bijih plastik untuk kepentingan usaha.
"Pelaku pura-pura sebagai pihak yang mampu sediakan bijih plastik sesuai kebutuhan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Akhirnya, transaksi jual beli dilakukan. Perusahaan dari Hongkong itu mengirim uang 22.000 dollar AS.
"Setelah dikirim, yang sampai ke Hongkong adalah sampah, bukan bijih plastik," kata Fadil.
(Baca; Ini Modus Penipuan "Online" yang Perlu Diwaspadai)
Pengungkapan perkara ini melibatkan Interpol yang mendapat informasi dari otoritas Hongkong. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Divisi Hubungan Internasional Polri untuk dilakukan penyelidikan. Hingga akhirnya ketiga pelaku ditangkap pada 25 Mei 2017.
Berdasarkan pengakuan tersangka, penipuan dilakukan hanya sekali. Sementara itu, berdasarkan peneluauran penyidik, para pelaku sudah tiga kali beroperasi sejak 2013.
"Di Indonesia mereka siapkan tenaga IT, siapkan perusahaan fiktif, dan rekening penampungan untuk transaksi," kata Fadil.
Fadil mengatakan, mulanya polisi kesulitan menelusuri jejak mereka. Pelaku, kata dia, punya kemampuan IT yang baik untuk menghilangkan jejak dengan memindahkan alamat IP. Salah satu tersangka, Steven, sebelumnya bekerja di perusahaan yang berkenaan dengan kegiatan impor dan ekspor sehingga paham transaksi dengan luar negeri melalui internet.