Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Organisasi Advokat Harus Bekerja Sama dengan Perguruan Tinggi

Kompas.com - 23/05/2017, 19:41 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon advokat harus memilih organisasi advokat yang bekerja sama dengan perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B agar status advokatnya sah.

Hal ini merupakan implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Sidang putusan itu digelar di MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

"Pasal 2 ayat (1) UU 18/2003 tentang Advokat.... tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai yang berhak menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B," kata Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang putusan MK.

Secara sederhana, MK menekankan bahwa organisasi advokat harus bekerja sama dengan lembaga perguruan tinggi yang akreditasi minimalnya adalah B.

Sebelum ada putusan MK pada hari ini, norma Pasal 2 ayat (1) UU Advokat berbunyi: "Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat".

Dengan kata lain, norma dari pasal tersebut menyatakan bahwa sumpah advokat yang akan diucapkan oleh seorang calon advokat bisa dilakukan oleh organisasi advokat.

Dalam pasal itu tidak ada penekanan bahwa harus organisasi advokat yang bekerja sama dengan lembaga perguruan tinggi.

Uji materi diajukan APPTHI

Tidak dilibatkannya perguruan tinggi dalam proses pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat mendorong Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) mengajukan uji materi ke MK.

Saat ini, jumlah organisasi advokat di Indonesia cukup banyak. Masing-masing organisasi memiliki cara serta standar yang berbeda-beda dalam melaksanakan proses pendidikan advokat.

APPTHI menilai, organisasi advokat sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 4 UU Advokat adalah sebagai organisasi profesi, bukan sebagai organisasi pendidikan.

"Sehingga segala bentuk penyelenggaraannya yang dilakukan dalam kegiatan pendidikan adalah menyimpang dari apa yang dimaksud dalam pembentukan organisasi advokat itu sendiri," seperti dikutip dari web MK, Selasa.

Di sisi lain, lembaga pendidikan termasuk lembaga pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pendidikan dalam kerangka mencapai tujuan pendidikan nasional.

Oleh karena itu, demi menjaga kualitas regenerasi advokat perlu melibatkan institusi pendidikan yang memiliki dasar hukum penyelenggaraan yang jelas, serta memiliki materi muatan dengan standar kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perguruan tinggi, dalam hal ini adalah perguruan tinggi hukum, termasuk pada universitas yang memiliki fakultas hukum, baik perguruan tinggi swasta atau perguruan tinggi negeri.

(Baca juga: Kinerja MK Tangani Sengketa Pilkada 2017 Diapresiasi)

Kompas TV Menteri Dalam Negeri akan berkonsultasi kembali dengan Mahkamah Konstitusi terkait hasil keputusan MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com