Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pemilu Diharapkan Akomodasi Keterwakilan Perempuan

Kompas.com - 19/05/2017, 20:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan Politik (Ansipol) Yuda Irlang menilai keterwakilan perempuan dalam politik belum ideal, meskipun undang-undang pemilihan umum sudah beberapa kali direvisi.

Selama ini para aktivis terus menyuarakan aspirasinya agar peluang bagi perempuan masuk ke kancah politik lebih terbuka.

Adapun saat ini, ketentuan keterwakilan perempuan dicantumkan dalam Pasal 8 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.

(Baca: Pembahasan RUU Pemilu Dinilai Fokus pada Kepentingan Partai)

 

Dalam pasal tersebut diakomodasi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen pada kepengurusan partai tingkat pusat.

"Tanpa diperjuangkan dengan keras, partai politik juga sulit memasukannya ke undang-undang," ujar Yuda dalam diskusi di bilangan Halimun, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).

Yuda berharap, RUU pemilu yang tengah dikaji DPR dapat mengakomodasi perempuan lebih luas lagi.

Keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai politik tidak hanya pada tingkat pusat, tetapi juga berlaku di tingkat provinsi dan kabupaten.

(Baca: Ini Empat Isu dalam RUU Pemilu yang Bakal Divoting di Paripurna)

Dengan semakin membuka peluang keterlibatan perempuan dalam struktur partai di semua tingkat, baik pusat hingga daerah, diharapkan kuota kursi anggota legislatif sebanyak 30 persen dapat terpenuhi.

"Saat ini kita baru 18 persen (perempuan di DPR), ini harus diperhatikan benar-benar oleh parpol," ujarnya.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com